Kedelapan perusahaan swasta tersebut kemudian menjual gula kristal mentah hasil impor ke PT PPI. Padahal sesuai peraturan, yang diperbolehkan untuk melalukan impor gula hanyalah perusahaan BUMN.
"Jadi, seolah-olah PT PPI melakukan impor, padahal nyatanya gula tersebut dibeli dari perusahaan swasta yang sebelumnya telah melakukan impor," ucap Abdul.
Menurut Abdul Qohar, gula yang kemudian dibeli oleh PT PPI selanjutnya dijual ke masyarakat dengan harga Rp16.000 per kilogramnya.
Harga ini lebih mahal dibanding dengan harga eceran tertinggi (HET) gula yang mencapai kisaran Rp13.000 per kilogramnya.
Akibat dugaan kasus korupsi impor gula ini, baik Tom Lembong dan CS telah resmi ditahan. Tom Lembong ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selata. Sementara CS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.