POSKOTA.CO.ID - Ada beberapa komponen yang berhak menerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH). Simak informasi selengkapnya di sini.
Pemerintah Indonesia masih rutin menyalurkan dana bansos PKH ke berbagai daerah. Secara konsisten, bantuan ini disalurkan di bawah kelola Kementerian Sosial (Kemensos).
PKH merupakan bansos bersyarat yang diberikan kepada keluarga miskin atau rentan miskin untuk membantu kebutuhan finansial mereka.
Selain bantuan dana, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos ini juga menerima fasilitas pelayanan seperti pedidikan dan kesehatan.
Melalui PKH, pemerintah berupaya mengurangi angka kemiskinan di Indonesia dan meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat di setiap daerah.
Bantuan ini dicetuskan pertama kali pada tahun 2007 dan masih berlanjut di masa kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
Komponen Penerima PKH
Berikut komponen yang berhak mendapatkan bansos PKH meliputi:
- Komponen Kesehatan: Ibu hamil, anak usia dini
- Komponen Pendidikan: Siswa/siswi SD, SMP, dan SMA Sederajat
- Komponen Kesejahteraan Sosial: Penyandang disabilitas, lanjut usia (lansia)
Syarat Penerima PKH
Ada beberapa persyaratan yang harus Anda penuhi apabila ingin menjadi KPM bansos PKH, berikut poin-poinnya:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Anggota keluarga kurang mampu
- Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, aparat Kepolisian, atau pejabat negara
- Tidak sedang mendapatkan bantuan lain
- Masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Besaran Bansos PKH
Bansos PKH rutin disalurkan selama satu tahun. Para penerima bansos ini akan mendapatkan dana sebesar:
- Ibu hamil: Rp3.000.000
- Balita: Rp3.000.000
- Anak SD: Rp900.000
- Anak SMP: Rp1.500.000
- Anak SMA: Rp2.000.000
- Lansia: Rp2.400.000
- Disabilitas: Rp2.400.000
Perlu dicatat, pencairan saldo dana bansos dilakukan secara bertahap yaitu per dua bulan atau per tiga bulan sekali.
KPM akan mendapatkan dana bantuan dengan nominal tertentu sesuai kategori pada jadwal yang ditetukan oleh pemerintah.