Publik kecewa DPR RI tidak memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dalam daftar usulan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029.
Ini menunjukkan wakil rakyat masih setengah hati untuk memberantas korupsi di Tanah Air.
Berdasarkan laporan Indonesia Corruption Watch (ICW), kerugian negara akibat kasus korupsi antara tahun 2015-2023 mencapai Rp279,2 triliun. Angka ini cukup fantastis. Karenanya, Presiden Prabowo Subianto harus serius untuk memberantas korupsi.
Korupsi merupakan kejahatan yang merusak kepastian hukum dan menghambat iklim investasi di Indonesia. Dana negara yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan rakyat justru disalahgunakan demi kepentingan kelompok tertentu.
Terlebih, perilaku korupsi adalah banyak dilakukan oleh para pejabat negara. Perilaku ini sangat tidak terpuji, dan tidak untuk ditiru oleh rakyat Indonesia.
Prabowo sendiri usai dilantik menjadi Presiden ke-8 RI, Minggu (20/8/2024) lalu, mengajak pejabat negara untuk bersama-sama memberantas korupsi. Prabowo sempat menyinggung pepatah jika ikan busuk, maka busuknya berasal dari kepala.
“Saudara-saudara sekalian, ada pepatah mengatakan kalau ikan busuk, busuknya dari kepala. Semua pejabat dari semua eselon harus beri contoh untuk jalankan kepemimpinan pemerintahan yang sebersih-bersihnya,” kata Prabowo.
Prabowo juga menegaskan, semua pihak dan pejabat negara harus berani memberantas korupsi. Salah satunya caranya dengan memperbaiki sistem, penegakan hukum yang jelas serta digitalisasi.
Dengan ketegasan itu, rakyat berharap Prabowo segera mengusulkan RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas 2025-2029. Maka, dengan adanya UU Perampasan Aset dapat memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.
Berikut di antaranya kasus korupsi yang dilakukan pejabat negara di tahun 2023. Gubernur Papua Lukas Enembe terbukti menerima suap Rp17,7 miliar dan gratifikasi Rp1,99 miliar terkait proyek-proyek infrastruktur di Papua.
Lalu, ada Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS yang diduga merugikan negara Rp 8 triliun, dan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menjadi tersangka pemerasan dan tindak pidana pencucian uang.
SYL diduga menarik upeti dari bawahannya selama 2020-2023 dengan nominal dari US$4.000 hingga US$10.000. Total uang yang diduga telah diterima SYL tersebut adalah Rp13,9 miliar. (*)
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.