Ia diduga memeras dan menerima gratifikasi dari Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Sekjen Kementan) Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Kementan Muhammad Hatta.
Tak sendiri, ia bersama Hatta dan Kasdi dijerat oleh KPK dengan tiga pasal yakni Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
3. Johnny Gerard Plate
Johnny Gerard Plate yang merupakan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), divonis 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu, 8 Oktober 2023 lalu.
Dalam kasus tersebut, ia terbukti menerima belasan miliar dari proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung tahap 1 sampai 5.
Hal tersebut membuat Plate dipidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 15,5 miliar, dengan subsider dua tahun kurungan.
Plate yang akhirnya terbukti korupsi seperti dalam rumusan dakwaan Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
4. Idrus Marham
Idrus Marham yang pernah menjabat sebagai Menteri Sosial di kabinet Jokowi terjerat kasus suap proyek PLTU Riau.
Politikus Partai Golkar tersebut divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150.000.000 dengan subsider 2 bulan kurungan.
5. Imam Nahrawi
Imam Nahrawi yang merupakan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) terjerat korupsi suap hibah dana KONI.
Dalam kasus tersebut, divonis 7 tahun penjara serta denda Rp 400.000.000 subsider 3 bulan kurungan.
Imam juga divonis mengganti kerugian negara sebesar Rp 18,15 miliar, dan pencabutan hak pilih hingga 4 tahun.
6. Edhy Prabowo
Edhy Prabowo yang merupakan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan terbukti menerima suap penerbitan izin budi daya dan ekspor benih lobster.