Cairkan Insentif Saldo DANA Gratis Rp700.000 dari Kartu Prakerja, Intip Persyaratannya di Sini!

Rabu 30 Okt 2024, 21:45 WIB
Selamat! Anda berkesempatan untuk mencairkan insentif saldo DANA gratis Rp700.000 dari program Kartu Prakerja. Cek persyaratannya di sini!  (Foto: Poskota/Herdyan Anugrah Triguna)

Selamat! Anda berkesempatan untuk mencairkan insentif saldo DANA gratis Rp700.000 dari program Kartu Prakerja. Cek persyaratannya di sini! (Foto: Poskota/Herdyan Anugrah Triguna)

POSKOTA.CO.ID - Intip persyaratannya di sini untuk bisa mencairkan insentif saldo DANA gratis Rp700.000 dari program pelatihan Kartu Prakerja. 

Kartu Prakerja merupakan program yang diresmikan pemerintah untuk memberikan bantuan kepada masyarakat yang sedang mencari lapangan pekerjaan, baru saja kehilangan pekerjaan , atau pekerja yang terkena dampak dari PHK.

Peserta yang dinyatakan lolos seleksi sebagai peserta pelatihan dari program Kartu Prakerja berhak untuk mendapatkan bantuan biaya pembelian materi dari pemerintah yang telah disediakan sebesar Rp3.500.000.

Bantuan tersebut dapat digunakan untuk membeli materi di mitra yang telah bekerja sama dengan pemerintah melalui e-commerce Tokopedia atau Bukalapak.

Selain mendapatkan bantuan biaya pelatihan, peserta juga akan menerima insentif biaya mencari kerja sebesar Rp600.000 yang bisa ditambah dengan insentif dari pengisian survei sebanyak dua kali sebesar Rp100.000.

Insentif tersebut bisa dicairkan ke rekening atau dompet elektronik yang telah disambungkan sebelumnya dengan akun di Dashboard Prakerja milik peserta dengan total Rp700.000.

Bagi Anda yang berminat untuk ikut serta dalam pelatihan Kartu Prakerja, simak dulu persyaratan pendaftarannya di sini.

Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja

  • WNI berusia 18-64 tahun

  • Tidak sedang menempuh pendidikan formal

  • Sedang mencari pekerjaan, pegawai terkena PHK, atau pegawai yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.

  • Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, anggota TNI/Polri, kepala desa, perangkat desa, atau pegawai BUMN/BUMD.

Berita Terkait
News Update