Apakah Bansos KLJ Oktober 2024 Sudah Cair? Begini Langkah Pengecekan dan Solusi Nama Dicabut Dari Daftar Penerima

Rabu 30 Okt 2024, 19:44 WIB
Cari tahu kebenaran pencairan bansos KLJ Oktober 2024.(Jakarta.go.id/KLJ)

Cari tahu kebenaran pencairan bansos KLJ Oktober 2024.(Jakarta.go.id/KLJ)

POSKOTA.CO.ID - Apakah Bantuan Sosial Kartu Lansia Jakarta (KLJ) tahap 4 Oktober 2024 sudah cair? simak cara cek status penerimaan dan solusi jika nama Anda dicabut tiba-tiba.

Bantuan Sosial Kartu Lansia Jakarta (KLJ) menjadi andalan warga lanjut usia di DKI Jakarta yang membutuhkan dukungan finansial.

Program ini memberikan bantuan langsung ke rekening penerima, memastikan transparansi dan keamanan. Namun, apakah benar bantuan KLJ  sudah cair?

Status Pencairan Bansos KLJ Oktober 2024

Menurut informasi terbaru, pencairan bantuan KLJ tahap 4 belum dimulai. Dinas Sosial DKI Jakarta menyatakan bahwa pencairan berikutnya akan diumumkan melalui laman resmi dan akun media sosial Instagram.

Untuk itu, masyarakat disarankan mengecek situs resmi atau aplikasi yang disediakan Pemprov DKI Jakarta untuk memantau status penerimaan.

Cara Cek Status Penerimaan Bansos KLJ dengan NIK KTP

  1. Buka situs atau aplikasi resmi Dinas Sosial DKI Jakarta.
  2. Masukkan NIK yang tertera di KTP pada kolom yang tersedia.
  3. Klik tombol “Cek Status”. Anda akan melihat apakah terdaftar sebagai penerima KLJ tahap 4 atau tidak.

Jika Anda terdaftar, petunjuk pencairan akan diberikan. Jika tidak, Anda dapat menghubungi pihak kelurahan atau Dinas Sosial untuk informasi lebih lanjut.

Solusi Jika Keluar dari Daftar Penerima Secara Tiba-Tiba

Jika Anda tiba-tiba keluar dari daftar penerima KLJ, berikut langkah-langkah untuk mengajukan sanggahan.

Jika alasan pencoretan karena kepemilikan mobil, lampirkan surat keterangan blokir tidak memiliki mobil dari Samsat setempat dan surat pernyataan dari RT/RW.

Jika alasan karena Nilai Jual objek Pajak (NJOP) di atas 1 miliar, lampirkan surat keterangan dari UPTD Kecamatan dan pernyataan dari RT/RW.

Jika dinyatakan mampu secara ekonomi, lampirkan surat keterangan tidak mampu dari RT/RW.

Jika ada anggota keluarga PNS/TNI/Polri, lampirkan surat keterangan dari RT/RW bahwa tidak ada anggota keluarga yang berstatus PNS/TNI/Polri.

Berita Terkait

News Update