Akses Link pip.kemdikbud.go.id, Cek Status dan Klaim Saldo Dana Rp1.800.000 Subsidi Pendidikan PIP 2024, Sekarang!

Rabu 30 Okt 2024, 08:13 WIB
Cek saldo pencairan PIP Kemdikbud 2024 Rp1.800.000 melalui rekening SimPel BNI. (poskota/faiz)

Cek saldo pencairan PIP Kemdikbud 2024 Rp1.800.000 melalui rekening SimPel BNI. (poskota/faiz)

POSKOTA.CO.ID - Bagi siswa yang sudah terdaftar sebagai penerima subsidi pendidikan PIP Kemdikbud 2024, silakan akses situs resmi penyaluran bantuan di pip.kemdikbud.go.id guna mengetahui status klaim saldo dana gratis Rp1.800.000 bagi pelajar SMA dan sederajat.

Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan program inisiatif pemerintah untuk memberikan bantuan uang tunai dalam upaya menghapus kesenjangan ekonomi di bidang pendidikan di Tanah Air.

Dengan fokus sasaran kepada seluruh peserta didik yang berasal dari keluarga kurang mampu, diharapkan program yang sudah berjalan di tahun kedua ini, mampu memberikan dampak terhadap perbaikan akses pendidikan yang lebih baik untuk anak sekolah, saat ini.

Tidak hanya berlaku bagi siswa yang duduk di sekolah fomal saja, program PIP pun diberikan kepada mereka yang saat ini tercatat sebagai peserta didik di lembaga kursus atau satuan pendidikan non formal lainnya, seperti Kelas Belajar (Kejar) Paket A, B dan C.

Dikutip dari laman kemdikbud.go.id, pemerintah mencatat bahwa tidak kurang dari 18,6 juta siswa di Indonesia, berhak atas bantuan beasiswa PIP.

Sehingga jika dilihat dari anggran sebelumnya, subsidi pendidikan yang digelontorkan pun mengalami peningkatan, terutama anggaran bagi siswa penerima tingkat SMA, yang semula hanya Rp1.000.000 per siswa per tahun, kini meningkat menjadi Rp1.800.000 per siswa per tahun. 

Selain pelajar SMA dan setingkatnya, penyaluran bantuan PIP pun akan diberikan kepada siswa-siswi yang saat ini tengah duduk di bangku SD, SMP atau sederajat, namun dengan jumlah nominal bantuan yang berbeda. Berikut rincian lengkapnya.

Nominal Dana PIP Kemdikbud 2024

Pemberian uang tunai PIP, telah disesuaikan berdasarkan jenjang pendidikan siswa penerima, meliputi:

  1. Tingkat SD, SDLB, Paket A : Rp450.000 per siswa per tahun, sedangkan bagi siswa baru dan kelas akhir Rp225.000.
  2. Jenjang SMP, SMPLB, Paket B: Rp750.000 per siswa per tahun, sedangkan siswa baru dan kelas akhir Rp375.000.
  3. Pelajar SMA, SMK, SMALB, Paket C: Rp1.800.000 per siswa per tahun, sedangkan siswa baru dan kelas akhir Rp900.000.

Setiap peserta didik penerima bantuan, dipastikan sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosisl (DTKS) Kemensos, yang dipadankan dengan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemdikbud, atau telah memenuhi syarat dan ketentuan di bawah ini.

Syarat dan Ketentuan Penerima PIP

Tidak semua siswa berhak menerima dana bansos PIP, Namun hanya berlaku bagi mereka yang telah memenuhi syarat dan ketentuan, antara lain diberikan kepada siswa dengan kondisi:

  • Siswa merupakan pemegang sah Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  • Siswa berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dan pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih.

Yang disertai dengan kondisi lainnya, yaitu:

  • Yatim Piatu/Yatim/Piatu.
  • Penyandang disabilitas, orang tua terdampak PHK, berasal dari daerah konflik, korban bencana alam, korban musibah, berasal dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan (LP), memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah, sempat putus sekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah.
Reporter

Berita Terkait

News Update