POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online (pinjol) yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sering kali menawarkan kemudahan akses dan proses yang cepat. Namun, risiko yang menyertainya bisa sangat besar.
Pinjol Tanpa OJK merujuk pada pinjaman online (pinjol) yang tidak terdaftar atau tidak memiliki izin dari OJK.
Pinjol semacam ini sering kali beroperasi di luar regulasi yang ditetapkan, sehingga menghadirkan risiko tinggi bagi para peminjam.
Untuk menghindari risiko-risiko ini, sangat penting untuk selalu memeriksa apakah lembaga pemberi pinjaman terdaftar dan berlisensi.
Jika Anda perlu mencari pinjaman, pastikan untuk memilih lembaga yang terdaftar di OJK. Anda dapat menemukan informasi lebih lanjut tentang pinjol yang terdaftar di situs resmi OJK.
Berikut adalah beberapa risiko utama yang perlu Anda waspadai ketika menggunakan pinjol tidak berizin serta tips untuk menghindarinya.
Risiko Pinjol Tanpa OJK yang Perlu Diwaspada
1. Bunga Tinggi
Pinjol tidak terdaftar sering kali mengenakan bunga yang sangat tinggi, jauh di atas tingkat bunga yang diatur oleh OJK. Hal ini dapat menyebabkan beban utang yang sulit dilunasi.
2. Penagihan Agresif
Peminjam yang gagal membayar sering kali menghadapi penagihan yang agresif, termasuk ancaman, intimidasi, atau pengusiran.
3. Data Pribadi Terancam