Syarat dan Cara Dapatkan Insentif Saldo DANA Gratis Rp700.000 dari Pemerintah Melalui Subsidi Pelatihan Kartu Prakerja. Cek Selengkapnya di Sini!

Selasa 29 Okt 2024, 18:30 WIB
Saldo DANA Gratis Rp700.000 dari pemerintah melalui insentif program pelatihan Kartu Prakerja. Cek syarat dan cara dapatkannya di sini! Foto: Ist

Saldo DANA Gratis Rp700.000 dari pemerintah melalui insentif program pelatihan Kartu Prakerja. Cek syarat dan cara dapatkannya di sini! Foto: Ist

Bukan pejabat negara, anggota DPRD, aparat sipil negara, anggota TNI/Polri, kepala desa dan perangkatnya, atau direktur/komisaris/dewan pengawas di BUMN atau BUMD.

  • Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi penerima Kartu Prakerja.

  • Apabila Anda memenuhi persyaratan dan ketentuan di atas, langkah selanjutnya adalah dengan mendaftar di situs resmi Prakerja www.prakerja.go.id.

    1. Pertama, daftar Kartu Prakerja menggunakan NIK KTP dan KK Anda melalui situs resmi ww.prakerja.go.id

    2. Kemudian, buat akun dan gabunglah pada gelombang terbaru

    3. Lalu, jika pendaftaran Anda dinyatakan lolos, pemerintah memberikan bantuan biaya pembelian materi senilai Rp3.5 juta da harus digunakan sesuai dengan ketentuan.

    4. Selanjutnya, selesaikan pelatihannya terlebih dulu untuk memperoleh insentif yang cair ke rekening dan dompet elektronik sebesar Rp700.000

    5. Jika, sudah menyelesaikan pelatihannya, Anda kini tinggal menghubungkan akun Prakerja dengan rekening atau dompet elektronik DANA.

    Apabila Anda dinyatakan sebagai peserta yang lolos seleksi pendaftaran peserta Prakerja, bersiaplah untuk menyelesaikan seluruh program pelatihannya dan peroleh insentif yang nantinya akan dicairkan langsung ke dompet elektronik.

    Penyambungan akun Prakerja untuk proses pencairan insentif, caranya yaitu dengan memasukkan nomor HP aktif yang terhubung pada akun dompet elektronik milik Anda.

    Pastikan Anda tidak melewatkan kesempatan untuk menjadi peserta Prakerja dan memperoleh insentif Rp700.000 dari pemerintah.

    Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

    Berita Terkait

    News Update