Pusing dengan Pemberitaan Kasus Zarof Ricar, Hotman Paris Curhat ke Presiden Prabowo Subianto

Selasa 29 Okt 2024, 19:14 WIB
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea curhat ke Presiden Prabowo Subianto lantaran mengaku pusing dengan pemberitaan kasus Zarof Ricar. (Instagram/@hotmanparisofficial)

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea curhat ke Presiden Prabowo Subianto lantaran mengaku pusing dengan pemberitaan kasus Zarof Ricar. (Instagram/@hotmanparisofficial)

8. 3 lembar kwitansi toko emas mulia
 
Meskipun demikian Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar mengatakan bahwa pihaknya belum memastikan asal usul uang tersebut.

Tidak sampai di situ, penyidik juga melakukan penggeledahan di penginapan Zarof Ricar, yakni di Hotel Le Meridien Bali dengan nominal fantastis.

Adapun rinciannya yakni sebagai berikut:

1. 1 ikat uang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak 100 lembar totalnya Rp10.000.000

2. 1 ikat uang tunai pecahan Rp50.000 sebanyak 98 lembar totalnya Rp4.900.000

3. 1 ikat uang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak 33 lembar totalnya Rp3.300.000

4. 1 ikat uang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak 19 lembar, pecahan Rp5.000 sebanyak 5 lembar totalnya Rp1.925.000

5. 1 ikat uang tunai pecahan Rp5.000 sebanyak 35 lembar totalnya Rp175.000

6. Uang tunai dalam dompet sebanyak Rp114.000

Terbaru, Zarof Ricar dikabarkan menjalin kerja sama pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat untuk menyuap tiga Hakim PN Surabaya agar bebas dari hukuman.

Namun, hal tersebut akhirnya diketahui oleh pihak berwajib sehingga Zarof Ricar yang menjabat sebagai Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan MA, ditangkap di Bali, Kamis, 24 Oktober 2024 malam.

Atas perbuatannya, Zarof dijerat Pasal 5 ayat 1 Juncto Pasal 15 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan korupsi dan kedua Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001.

Berita Terkait

Kopi Pagi: Politik Mrantasi Gawe

Kamis 31 Okt 2024, 08:28 WIB
undefined
News Update