POSKOTA.CO.ID - Simak syarat daftar program Kartu Prakerja dan dokumen apa saja yang perlu disiapkan untuk mendaftar gelombang 72 yang akan dibuka pada akhir Oktober 2024.
Meskipun pengumuman resmi terkait pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 72 belum diumumkan oleh pihak penyelenggara dan pemerintah. Namun, tidak ada salahnya jika Anda mulai mempersiapkan diri.
Pastikan semua dokumen yang dibutuhkan, seperti Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP, Kartu Keluarga (KK), email, dan nomor HP sudah lengkap dan siap untuk diunggah saat pendaftaran dibuka.
Sebab, kabar mengenai pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 72 pada akhir Oktober 2024 semakin marak, sehingga banyak calon peserta mulai mempersiapkan diri untuk mendaftar.
Meskipun demikian, pemerintah belum mengumumkan jadwal pasti pembukaan pendaftaran untuk Kartu Prakerja Gelombang 72.
Hingga saat ini, pendaftaran terakhir yang dibuka adalah untuk Gelombang 71, yang mulai menerima peserta sejak awal Agustus 2024.
Para calon peserta yang berminat mendaftar pada gelombang mendatang disarankan untuk mulai mengumpulkan dokumen dan segera membuat akun pada situs resmi prakerja.go.id agar proses pendaftaran berjalan lancar.
Dengan persiapan yang matang, Anda akan lebih mudah mendaftar begitu Gelombang 72 resmi dibuka dan langsung dapat mengikuti proses seleksi.
Program Kartu Prakerja sendiri terbuka untuk semua lapisan masyarakat yang memenuhi syarat-syarat tertentu, diantaranya:
- Belum pernah menjadi Penerima Program Kartu Prakerja.
- WNI berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Program Kartu Prakerja.
Selain itu, program ini juga memprioritaskan individu yang sedang mencari pekerjaan, pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak pandemi.
Dengan persyaratan ini, Kartu Prakerja bertujuan untuk memberikan kesempatan belajar dan pelatihan bagi mereka yang ingin meningkatkan keterampilan dan daya saing di pasar kerja.