Pemilik NIK KTP dan KK Terpilih, Segera Klaim Saldo Dana Rp2.400.000 per Tahun dari Bansos PKH, Cek Status Pencairan Tahap 4 di Sini!

Selasa 29 Okt 2024, 00:51 WIB
KPM ketika usai melakuakn pencairan saldo dana bansos PKH melalui rekening KKS. (kemensos)

KPM ketika usai melakuakn pencairan saldo dana bansos PKH melalui rekening KKS. (kemensos)

POSKOTA.CO.ID - Klaim saldo dana subsidi Rp2.400.000 Program Keluarga Harapan (PKH) diberikan kepada pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan nomor Katu Keluarga (KK) terpilih yang dinyatakan sebagai penerima.

Hingga saat ini, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) terus mendata setiap NIK KTP dan nomor KK yang diusulkan untuk menerima bantuan.

Pengolahan semua data usulan, dilakukan melalui mekamisme dan sistem yang diterapkan pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk memastikan bahwa penyaluran bantuan tepat sasaran.

Bantuan PKH ini diharapkan dapat membantu masyarakat kurang mampu dalam pemenuhan kebutuhan dasar, seperti pangan, akses pendidikan serta layanan kesehatan selama setahun kedepan.

Mekanisme penyaluran bansos PKH dilakukan secara bertahap atau 3 bulan sekali, atau 4 tahap dalam setahun

Saat ini, penyaluran saldo dana PKH sudah memasuki tahap keempat untuk tahun anggaran 2024. Artinya berlaku untuk periode Oktober hingga Desember mendatang.

Bantuan diberikan kepada seluruh Keluarga Penerima manfaat (KPM) yang sudah terdaftar di kementerian.

Saldo dana bansos PKH sebesar Rp2.400.000 diberikan kepada KPM kategori masyarakat lanjut usia (lansia) dan penyandang disabilitas berat, untuk 1 tahun.

Dengan demikian, setiap KPM dengan kategori tersebut, berhak menerima saldo dana gratis sebesar Rp600.000 per tahap.

Sedangkan untuk proses pencairan bisa dilakukan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih yang dikeluarkan oleh bank Himbara sebagai penyalur, seperti BNI, BRI, Mandiri serta BSI (khusus bagi KPM yang berdomisili di Aceh).

Selain itu, bagi KPM yang belum memiliki KKS atau belum melakukan aktivasi rekening KKS lantaran terkendala akses sistem perbankan, maka pencairan dilakukan melalui  PT Pos Indonesia.

Reporter
Berita Terkait
News Update