POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) milik Anda telah terdaftar sebagai penerima saldo dana gratis dari bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) 2024, dengan total Rp2.400.000.
Bantuan sosial PKH diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang membutuhkan dukungan ekonomi.
Subsidi saldo dana bansos PKH, memberikan bantuan dengan nominal yang bervariasi, tergantung pada kategori penerima.
Salah satu kategori adalah Lansia dan Disabilitas, yang mendapatkan total bantuan Rp2.400.000 untuk satu tahun. Ini berarti, untuk periode dua bulan, biasanya pemerintah mencairkan Rp400.000.
Rincian ini menunjukkan bagaimana alokasi bantuan dirancang untuk mendukung kesejahteraan kelompok rentan, terutama yang membutuhkan perhatian lebih dalam hal kesehatan dan kesejahteraan sosial.
Bantuan sebesar Rp2.400.000 ini dijadwalkan untuk cair pada periode November atau Desember 2024, di mana dana tersebut akan masuk ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dikelola oleh bank milik negara atau Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), seperti Bank BNI, BRI, BTN, dan Bank Mandiri.
Rincian Bantuan dan Kategori Penerima
Tidak semua kategori dalam program PKH menerima jumlah yang sama. Misalnya, bantuan Rp2.400.000 diperuntukkan bagi kelompok lansia dan penyandang disabilitas dalam kurun waktu satu tahun.
Kategori penerima lain memiliki jumlah bantuan yang berbeda, tergantung pada kebutuhan masing-masing kelompok. Berikut rincian bantuan per kategori:
- Ibu Hamil: Rp3.000.000 per tahun, atau Rp750.000 per tahap pencairan.
- Balita (0-6 Tahun): Rp3.000.000 per tahun, atau Rp750.000 setiap tahap.
- Siswa SD: Rp900.000 per tahun, atau Rp225.000 per tahap.
- Siswa SMP: Rp1.500.000 per tahun, atau Rp375.000 per tahap.
- Siswa SMA: Rp2.000.000 per tahun, atau Rp500.000 setiap tahap.
- Lansia dan Disabilitas: Rp2.400.000 per tahun, atau Rp600.000 per tahap.
Syarat Mendapatkan Dana Bansos PKH
Untuk menerima bansos ini, masyarakat perlu memenuhi beberapa kriteria:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki e-KTP.
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial RI.
- Tidak Berstatus ASN, TNI, atau POLRI.
- Tidak menerima bantuan sosial lain seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, atau Kartu Prakerja.
- Terdata sebagai keluarga yang membutuhkan sesuai informasi di kelurahan masing-masing.
Cara Cek Status Penerima Bansos PKH
Untuk mengecek apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos PKH, Anda dapat melakukan langkah-langkah berikut:
- Akses situs resmi Kementerian Sosial di cekbansos.kemensos.go.id.
- Isi informasi lokasi seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
- Masukkan nama lengkap sesuai dengan KTP.
- Masukkan kode captcha yang muncul di layar.
- Klik tombol "Cari Data" untuk melihat hasil pencarian.
Jika Anda termasuk penerima, akan muncul tabel dengan informasi mengenai status, rincian bantuan, dan periode pemberian. Jika tidak terdaftar, akan muncul notifikasi “Tidak Terdapat Peserta/PM”.