Bagi peserta didik yang sudah aktivasi rekening SimPel sekaligus pemegang KIP, bisa melakukan pengecekan status pencairan melalui laman resmi SIPINTAR Enterprise yang dikelola oleh Kemdikbud.
Cara Cek Status Pencairan PIP 2024 Tahap 3
- Akses Laman SIPINTAR : Gunakan browser untuk mulai mengakses beranda SIPINTAR di https://pip.kemdikbud.go.id.
- Pilih menu 'Cari Penerima PIP: Silakan pilih kanal/menu 'Cari Penerima PIP' untuk memulai pengisian data siswa.
- Ketik NISN: Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) sesuai dengan yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- Ketik NIK siswa: Ketik Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa sesuai dengan Kartu Keluarga (KK) atau KTP siswa.
- Ketik hasil perhitungan: Isi hasil perhitungan dasar matematika pada kolom verifikasi untuk mulai mengakses data penerima.
- Klik tombol ' Cek Penerima PIP': Ketuk tombol 'Cek Penerima PIP' untuk memulai akses pencarian data penerima.
- Tunggu hingga aplikasi memberikan informasi perihal status pencairan dana PIP atas nama siswa yang dimaksud.
Apabila pada kolom SK Pemberian memberikan keterangan 'Dana sudah masuk' maka dana bantuan PIP sudah mulai bisa dicairkan sesuai dengan nominal, jadwal dan bank penyalur.
Namun, jika pada tabel informasi masih menunjukan SK Nominasi dan belum beralih ke SK Pemberian, maka segera lakukan aktivasi rekening SimPel, sesuai dengan bank penyalur, hingga batas waktu yang telah ditentukan, paling lambat 31 Desember 2024.
Setelah pengecekan, dipastikan setiap siswa penerima dapat mengetahui informasi terbaru perihal status pencairan dana bansos PIP.
Apabila belum mendapatkan pembaruan informasi, maka kemungkinan penyaluran bantuan dilakukan pada periode pencairan di tahap selanjutnya, setelah aktivasi rekening dilakukan.
Demikian informasi perihal NIK dan NISN siswa terpilih yang berhak klaim saldo dana Rp1.800.000 dari subsidi pemerintah melalui PIP, bagi peserta didik SMA dan sederajat yang terdaftar di Puslapdik. Semoga bermanfaat.
Disclaimer: Perihal penentuan siswa penerima hingga jadwal rinci pencairan bantuan PIP, sepenuhnya kewenangan Kemdikbud, serta tidak dipublkikasikan kepada khalayak. Poskota hanya menyajikan informasi terkait kriteria hingga tahap pencairan yang sudah diagendakan oleh pemerintah.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.