NIK dan Nama di KTP Anda Terdata di DTKS Sebagai Penerima Saldo Dana Gratis Rp2.400.000 dari Pemerintah Lewat Bantuan Sosial PKH 2024! Cek Langsung di Laman Kemensos.go.id

Selasa 29 Okt 2024, 21:30 WIB
NIK dan nama di KTP Anda terdaftar sebagai penerima saldo dana gratis Rp2.400.000 dari pemerintah melalui Bantuan Sosial PKH 2024. Cek di Laman Kemensos.go.id (Poskota/Herdyan Anugrah Triguna)

NIK dan nama di KTP Anda terdaftar sebagai penerima saldo dana gratis Rp2.400.000 dari pemerintah melalui Bantuan Sosial PKH 2024. Cek di Laman Kemensos.go.id (Poskota/Herdyan Anugrah Triguna)

POSKOTA.CO.ID - NIK KTP Anda telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS sebagai penerima saldo dana gratis Rp2.400.000 dari pemerintah melalui Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) 2024. Langsung saja cek di laman resmi Kemensos.go.id.

Pemilik NIK KTP yang sudah terdaftar di DTKS sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berhak untuk mendapatkan dana bantuan jika memenuhi syarat serta kriteria sebagai masyarakat yang berasal dari keluarga miskin atau tidak mampu.

Adapun penyaluran bantuan saldo dana ini didapatkan dari subsidi Program Keluarga Harapan (PKH) untuk kategori Lansia dan penyandang disabilitas berat.

Kategori tersebut akan mendapatkan total bantuan tiap tahunnya sebesar Rp2.400.000 dengan pencairan yang dilakukan secara bertahap.

Lewat PKH 2024 penyalurannya akan dilakukan secara bertahap, setiap bulannya KPM yang terdata akan menerima bantuan senilai Rp200.000 atau diakumulasi setiap tiga bulan sekali dengan nominal Rp600.000.

Saat ini penyaluran PKH 2024 sudah memasuki tahap keempat untuk bulan Oktober hingga Desember 2024.

Berikut ini ialah rincian kategori penerima dari program PKH 2024 untuk Lansia dan Penyandang Disabilitas Berat.

Kategori Penerima Bantuan Sosial PKH 2024

  • Lansia berumur 70 tahun: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
  • Penyandang Disabilitas Berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.

Jadwal Penyaluran Bantuan Sosial PKH 2024

  • Tahap 1 Januari-Maret
  • Tahap 2 April-Juni
  • Tahap 3 Juli-September
  • Tahap 4 Oktober-Desember

Syarat Penerima Bantuan Sosial PKH 2024

  • Tidak memiliki gaji UMR sebagai karyawan atau pensiunan
  • Telah mendaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan SIstem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS-NG)
  • Tidak menjadi pendamping sosial pada program tertentu
  • Keluarga tidak mampu
  • Memiliki data kemiskinan dalam desil terbawah
  • Wajib menggunakan NIK dan KK yang terverifikasi di Disdukcapil.

Proses Pencairan PKH 2024

Pencairan bantuan PKH 2024 nantinya diproses melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang nantinya akan disalurkan lewat Bank Himbara (BNI,BRI, BSI, dan Mandiri).

KPM yang belum memiliki rekening KKS di Bank Himbara maka bantuan diberikan lewat Pos Indonesia dengan membawa dokumen yang telah diverifikasi sebagai penerima bantuan.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait
News Update