Modus Mengaku Pegawai Kedutaan, Penyelundup Pekerja Migran Ilegal Asal Serang Dibekuk Polisi 

Selasa 29 Okt 2024, 15:44 WIB
Tersangka SA, penyalur PMI ilegal saat digelandang personil Unit PPA Polres Serang. (Poskota/Rahmat Haryono)

Tersangka SA, penyalur PMI ilegal saat digelandang personil Unit PPA Polres Serang. (Poskota/Rahmat Haryono)

"Barang bukti yang diamankan yaitu 1 unit Toyota Rush, 1 unit handphone serta tiket pesawat," jelasnya.

Condro Sasongko menuturkan, tersangka SA dijerat dengan Pasal 2,4 dan 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Tersangka juga dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 86 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait
News Update