POSKOTA.CO.ID - Program Kartu Prakerja merupakan salah satu inisiatif pemerintah Indonesia untuk membantu masyarakat dalam meningkatkan keterampilan agar bisa bersaing di dunia kerja.
Dengan menawarkan berbagai pelatihan gratis, program ini dirancang untuk mereka yang sedang mencari pekerjaan, pekerja yang membutuhkan peningkatan keterampilan, atau yang terdampak kondisi ekonomi.
Setiap peserta yang lolos seleksi gelombang bisa mendapatkan bantuan biaya pelatihan serta dana insentif untuk menyelesaikan pelatihan yang telah dipilih.
Namun, tidak semua orang berhak mengikuti program ini. Karena pemerintah telah menetapkan setidaknya ada enam golongan pekerjaan yang dilarang untuk mendapatkan program Kartu Prakerja.
Berikut informasi tentang cara mendaftar serta golongan pekerjaan yang tidak dapat mengikuti program Kartu Prakerja.
Cara Daftar Kartu Prakerja
Untuk mendaftar Kartu Prakerja, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
- Akses situs resmi Kartu Prakerja di prakerja.go.id.
- Klik tombol 'Daftar' di dashboard Prakerja dan isi informasi dasar, termasuk alamat email dan nomor telepon.
- Setelah mendaftar, verifikasi akun Anda melalui kode OTP yang dikirimkan ke email atau nomor telepon terdaftar.
- Isi data pribadi lengkap, seperti nama, alamat, dan nomor identitas sesuai KTP.
- Setelah data lengkap, Anda akan mengikuti tes yang bertujuan untuk mengetahui tingkat motivasi dan kemampuan dasar.
- Untuk mendaftar Kartu Prakerja, pilih gelombang yang sedang dibuka.
- Jika lolos seleksi gelombang, Anda akan mendapatkan notifikasi di dashboard Prakerja.
Golongan Pekerjaan yang Tidak Bisa Mendaftar Kartu Prakerja
Meskipun program ini terbuka untuk sebagian besar masyarakat Indonesia, ada enam golongan pekerjaan yang dilarang mendaftar.
Kebijakan ini bertujuan agar program tepat sasaran dan menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan pelatihan dan insentif.
Berikut ini adalah enam golongan pekerjaan yang tidak dapat mengikuti program Kartu Prakerja:
1. Aparatur Sipil Negara (ASN)
ASN yang meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tidak diizinkan mengikuti program ini. Hal ini karena ASN sudah memiliki pekerjaan tetap yang dijamin negara.
2. Pejabat Negara
Pejabat negara, termasuk menteri, anggota kabinet, dan wakil-wakilnya, dilarang mengikuti program ini.