POSKOTA, CO.ID- Akhirnya, nama di NIK KTP anda resmi lolos jadi penerima dana bansos sebesar Rp2.400.000 dari subsidi Program Keluarga Harapan (PKH) 2024. Cek proses pencairannya di sini, yuk.
Bulan ini, memberikan kabar baik bagi banyak keluarga Indonesia, terutama mereka yang terdaftar dalam PKH untuk tahap 4 alokasi bulan September-Oktober 2024.
Jika nama anda terdaftar di NIK KTP dan resmi lolos sebagai penerima, anda berhak menerima dana bansos sebesar Rp2.400.000. Namun, anda harus ikuti prosesnya di sini.
Melalui PKH, pemerintah mengatakan bahwa, di tahun 2024 ini ternyata jumlah bantuan yang diterima meningkat, sehingga lebih banyak keluarga dapat merasakan manfaatnya.
Namun, dana yang diberikan untuk para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) hanya berjumlah Rp400.000, karena ditujukan hanya untuk alokasi bulan September-Oktober 2024 saja.
Kemudian, penerima kali ini, yaitu lansia yang memiliki umur di atas 60 tahun dan penyandang disabilitas berat. Pembagian besaran dana akan diberikan dalam jumlah yang sama.
Jadi, sebelum pencairan, pastikan bahwa status anda masih menjadi penerima dana bansos PKH 2024 dan telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Cek Status Penerima Bansos
Sebelum melakukan pencairan, pastikan nama anda terdaftar sebagai penerima. Berikut cara untuk mengecek status anda:
- Kunjungi Situs Resmi: Akses situs resmi Kementerian Sosial atau aplikasi Cek Bansos.
- Masukkan NIK KTP: Input Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP anda.
- Verifikasi Data: Cek apakah data anda muncul sebagai penerima PKH.
Proses Pencairan Dana Bansos
Setelah memastikan bahwa anda adalah penerima, langkah selanjutnya adalah proses pencairan dana. Berikut adalah langkah-langkahnya:
1. Menerima Notifikasi
Pemerintah biasanya akan mengirimkan notifikasi melalui SMS atau aplikasi tentang status pencairan dana bansos. Pastikan nomor Hp yang terdaftar selalu aktif.