Nah perlu dicatat bahwa tidak semua kalangan masyarakat berhak menerima pencairan dana bansos dari pemerintah.
Para keluarga penerima manfaat yang terpilih berhsail diverifikasi DTKS Kemensos setelah memenuhi syarat penerima bansos, antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan identifikasi melalui e-KTP.
- Terdaftar sebagai keluarga membutuhkan bantuan di kelurahan setempat.
- Bukan anggota dari ASN, TNI, atau Polri.
- Belum menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja.
- Nama tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.