Penyaluran bantuan saat ini, sudah memasuki termin terakhir di tahun 2024, yang berlaku 3 bulan sekali berdasarkan agenda rutin:
- Tahap 1: Januari – Maret 2024
- Tahap 2: April – Juni 2024
- Tahap 3: Juli – September 2024
- Tahap 4: Oktober – Desember 2024
Dengan demikian, bagi setiap KPM yang suah terdaftar, sejatinya sudah melakukan pengecekan status melalui laman resmi Kemensos di Cek Bansos.
Cara Cek Status Penerima Bansos PKH
Pemerintah telah menyediakan layanan informasi perihal status penerima bantuan terkini. Bagi para KPM PKH yang sudah terdaftar di DTKS, bisa mengecek statusnya dengan cara:
- Kunjungi laman resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id.
- Ketik nama lengkap sesuai KTP dan KK berikut domisili mulai dari Provinsi, Kabupaten/Kota. Kecamatan, Desa/Kelurahan
- Klik tombol “Cari Data,”
Tunggu hingga sistem memberikan informasi yang menunjukkan apakah data yang dimaksud tercatat sebagai penerima bansos PKH atau bukan.
Apabila terdaftar sebagai penerima, maka aplikasi akan meberikan informasi lengkap mengenai nominal saldo yang diterima hingga jadwal pencairan dana.
Bagi Anda yang telah lolos verifikasi sebagai penerima PKH, pastikan untuk memanfaatkan dana bantuan tersebut sebagaimana mestinya, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Proses Pencairan Dana Bansos PKH
Berdasarkan pertimbangan dari berbagai hal, untuk penyaluran bantuan PKH, pemerintah sepakat bahwa proses pencairan bantuan berdasarkan pada 2 metode penting, yaitu:
1. Melalui Rekening KKS
Setiap KPM diwajibkan memiliki KKS aktif yang terintegrasi dengan bank penyalur seperti BRI, BNI, Mandiri dan BSI, supaya pemberian dana bansos PKH bisa langsung diterima ke tangan KPM.
Dan bank penyalur akan mentransfer langsung ke rekening KKS Aktif yang dipegang oleh setiap KPM.
Menggunakan Jasa Layanan PT Pos Indonesia:
Metode penyaluran ini hanya berlaku bagi KPM yang tidak memiliki rekening KKS aktif. Biasanya mereka terkendala akses sistem perbankan atau berdomisili di daerah 3 T (Terdepan, Tertinggal dan Terluar).