POSKOTA.CO.ID - Klaim saldo dana bansos dari Bantuan Pangan Non Tunai Rp1.200.000 di akhir tahun 2024 dengan memastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan KK atas nama Anda tertera sebagai penerimanya.
Dikutip dari kanal YouTube Diary Bansos, saldo dana dari BPNT berpotensi cair dalam tiga periode hingga akhir tahun 2024 kepada golongan tertentu.
Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa penyaluran saldo dana bansos reguler dari Kementerian Sosial (Kemensos) belum sepenuhnya merata, dengan beberapa bantuan dari tahap sebelumnya yang belum disalurkan.
Jadi, penyaluran saldo dana bansos tersebut hanya akan dicairkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang mengalami peralihan dari PT Pos Indonesia ke rekening kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Himpunan Bank Negara (Himbara).
Mengingat bahwa penyaluran bansos BPNT untuk kelompok peralihan ini belum terlaksana sejak periode bulan Juli 2024, sehingga menjadi perhatian penting bagi Pemerintah.
Penundaan itu sendiri disebabkan oleh beberapa kendala, termasuk masalah dalam pembuatan rekening bagi KPM secara kolektif, yang mengakibatkan keterlambatan dalam distribusi dana bansos.
Untuk itu, penting bagi Anda mengecek status NIK KTP serta KK atas nama Anda sebagai penerima saldo daana bansos agar tidak kehilangan kesempatan berharga ini.
Cara Cek Penerima Bansos BPNT
Berikut adalah langkah-langkah mengenai cara untuk mengecek status penerima bansos BPNT dengan cepat dan efisien melalui situs resmi Kementrian Sosial (Kemensos)
1. Buka Website Resmi Cek Bansos
Langkah pertama yang perlu Anda lakukan adalah membuka website resmi cekbansos.kemensos.go.id. Pastikan Anda memiliki koneksi internet yang stabil agar proses pengecekan berjalan lancar.
Website ini merupakan portal yang disediakan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) untuk memudahkan masyarakat dalam memeriksa status penerima bansos.
2. Isi Kolom Data Penerima
Setelah Anda berhasil masuk ke halaman utama, Anda akan melihat beberapa kolom yang harus diisi. Pertama, pilih provinsi tempat Anda tinggal dari daftar yang disediakan.