Akan tetapi, uang tersebut belum diberikan oleh ZR kepada tiga hakim agung tersebut. Dengan alasan akan ditukar dengan mata uang asing terlebih dahulu oleh ZR.
Tersangka LR disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 15 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka ZR disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 15 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
ZR juga disangkakan Pasal 12B jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021.