Ini Besaran Dana bagi Para PKM Bansos PKH, Segera Daftarkan diri Anda untuk Mendapatkan Bantuan dari Pemerintah

Senin 28 Okt 2024, 10:00 WIB
Daftar dan dapatkan bansos PKH dari pemerintah. (Pixabay/IqbalStock)

Daftar dan dapatkan bansos PKH dari pemerintah. (Pixabay/IqbalStock)

POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) masih terus disalurkan oleh pemerintah ke berbagai daerah di Indonesia.

Program ini pertama kali diselenggarakan pada tahun 2007 dan masih berlanjut hingga sekarang secara konsisten.

Kabar baiknya, PKH akan tetap dilanjutkan di masa kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Oleh karena itu, para keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat berbahagia karena bantuan tidak berhenti.

Bagi masyarakat yang juga ingin mendapatkan bantuan PKH, Anda bisa mendaftarkan diri sesuai persyaratan yang diberikan oleh pemerintah.

Sebagai informasi, PKH merupakan satu di antara program bansos dari Kementerian Sosial (Kemensos) untuk memperbaiki kondisi ekonomi keluarga penerima.

Besaran Bansos PKH

Ada tujuh kategori penerima bansos PKH. Mereka mendapatkan nominal yang bervariasi dengan rincian besaran dana sebagai berikut.

  • Penyandang disabilitas: Rp2.400.000/tahun
  • Lansia 70 tahun: Rp2.400.000/tahun 
  • Ibu hamil, masa nifas: Rp3.000.000/tahun
  • Balita 0-6 tahun: Rp3.000.000/tahun
  • Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp900.000/tahun
  • Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp1.500.000/tahun
  • Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp2.000.000/tahun

KPM akan menerima kiriman saldo dana bansos PKH melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih yang sudah bekerja sama dengan bank BNI, BRI, Mandiri, BTN, dan BSI.

Distribusi bantuan ini tidak sekaligus dilakukan, melainkan secara bertahap sesuai jadwal yang ditetapkan pemerintah, misalnya dua bulan sekali atau tiga bulan sekali.

Syarat Daftar PKH

Untuk menjadi bagian dari KPM bansos PKH ada beberapa persayaratan yang harus Anda penuhi, di antaranya:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Anggota keluarga kurang mampu
  • Tidak berstatus sebagai ASN, Prajurut TNI, Polisi, atau pejabat negara
  • Tidak sedang mendapatkan bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja
  • Masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Cara Daftar PKH

Ada dua cara untuk mendaftar PKH, yaitu:

1. Daftar PKH Online

Pendaftaran PKH secara online dilakukan melalui Aplikasi Cek Bansos Kemensos. Unduh aplikasi tersebut dan buat usulan untuk mendaftar dengan mengisi formulir yang diminta.

2. Daftar PKH Offline

Berita Terkait
News Update