Hati-Hati! Ini Dampak Hukum Jika Gagal Bayar Pinjaman Online

Senin 28 Okt 2024, 22:30 WIB
Ilustrasi dampak gagal bayar pinjaman online (pinjol). (Pixabay/Housemind78)

Ilustrasi dampak gagal bayar pinjaman online (pinjol). (Pixabay/Housemind78)

POSKOTA.CO.ID – Kondisi gagal bayar (galbay) pada pinjaman online dapat menimpa siapa saja. 

Ketika mengajukan pinjaman, penting bagi peminjam untuk memahami kewajiban yang perlu dipenuhi, potensi risiko, jumlah angsuran, dan aspek lainnya agar terhindar dari galbay.

Apakah galbay pada pinjaman online membawa konsekuensi hukum? Berdasarkan informasi dari hukumonline.com, galbay pinjol memiliki implikasi hukum.

Pertama, setiap pinjaman online yang sah harus dilunasi. Hal ini berkaitan dengan tanggung jawab peminjam untuk menunaikan kewajibannya kepada kreditur.

Secara hukum, hubungan pinjam-meminjam diatur dalam Pasal 1754 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang menjelaskan bahwa pinjaman habis pakai adalah perjanjian di mana satu pihak memberikan barang kepada pihak lain dan pihak tersebut wajib mengembalikannya dalam jumlah serta kondisi yang sama.

Jika peminjam tidak dapat melunasi utangnya atau melakukan wanprestasi, pemberi pinjaman akan mengirimkan surat peringatan sesuai tenggat waktu yang disepakati dalam perjanjian.

Apa Saja Risiko Hukum Jika Utang Pinjol Tidak Dilunasi?

1. Bunga dan Denda yang Bertambah Terus-Menerus

Apabila peminjam tidak membayar tepat waktu, bunga dan denda akan terus meningkat.

Meski penyedia pinjol resmi dilarang menerapkan praktik pinjaman predator, bunga dan denda keterlambatan tetap akan dihitung per hari.

Berdasarkan SE OJK 19/2023, bunga maksimal untuk pinjaman konsumtif jangka pendek adalah 0,3% per hari mulai Januari 2024, yang akan turun menjadi 0,1% per hari pada 2026.

Sebagai ilustrasi, jika seseorang meminjam Rp1 juta dengan tenor 30 hari pada Februari 2024, bunga total yang dikenakan sebesar Rp90 ribu (0,3% x Rp1 juta x 30 hari). 

Selain itu, denda akibat keterlambatan pembayaran akan diterapkan berdasarkan tipe pinjaman yang diambil.

2. Penagihan oleh Debt Collector

News Update