POSKOTA.CO.ID - Rekomendasi pinjaman online legal (Pinjol) cepat cair dengan syarat mudah dan berhasil terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Diketahui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencatat ada 98 penyelenggara fintech peer to peer lending atau pinjol yang berhasil mengantongi izin dan diawasi.
Sayangnya, ada beberapa pinjol yang telah dicabut oleh OJK.
Pinjol tersebut seperti, PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund), PT Akur Dana Abadi (Jembatan Emas), dan PT Semangat Gotong Royong (Dhanapala).
Sampai saat ini OJK selalu mengimbau kepada masyarakat untuk menggunakan platform fintech P2P lending yang telah berizin OJK.
Ada beberapa ciri pinjol legal, antara lain pinjol terdaftar dan diawasi oleh OJK.
Pinjol legal tidak akan menawarkan pinjaman melalui SMS ataupun melalui sambungan telepon pribadi.
Suku bunga serta denda yang ditawarkan juga masih dalam batas wajar dengan kisaran 0,3% per harinya.
Biaya pinjaman tidak terlalu tinggi umumnya hanya mencapai 40% dari jumlah pinjaman.
Untuk jangka waktu pelunasannya juga sesuai dengan kesepakatan yang sudah dilakukan di awal.
Pinjol legal juga tidak akan meminta akses seperti kontak pribadi, data ponsel, foto, ataupun video untuk digunakan meneror peminjam jika tidak melakukan pembayaran.