POSKOTA.CO.ID - Untuk menjadi penerima Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), masyarakat harus memenuhi beberapa kriteria.
Selain sudah terdaftar sebagai keluarga miskin atau rentan miskin, juga memiliki NIK dan Kartu Keluarga yang valid.
Serta sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos RI).
Besaran bantuan BPNT yang akan diterima oleh keluarga penerima manfaat (KPM) mencapai Rp2.400.000 per tahunnya.
Bantuan tersebut akan disalurkan secara bertahap, dan untuk mekanisme penyalurannya, biasanya tergantung dari kebijakan daerah masing-masing.
Ada yang penyalurannya dilakukan per dua bulan sekali, sehingga penerima akan mendapatakan bantuan dengan nominal Rp400.000.
Ada juga yang dilakukan per tiga bulan sekali, sehingga para KPM akan mendapatkan saldo dana dengan total Rp600.000.
Bantuan ini tidak diberikan dalam bentuk uang tunai, tetapi berupa saldo yang ditransfer ke kartu khusus (Kartu Keluarga Sejahtera atau KKS).
Kartu tersebut selanjutnya, akan digunakan untuk membeli kebutuhan pokok di e-warong atau tempat yang bermitra dengan pemerintah.
Jika Anda memiliki NIK KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang memenuhi syarat, penting untuk segera mengecek apakah kamu termasuk dalam daftar penerima bantuan ini.
Cara mengeceknya cukup mudah, Anda bisa melakukannya secara mandiri melalu cekbansos.kemensos.go.id.