POSKOTA.CO.ID - Segera rasakan manfaat saldo dana gratis Rp450.000 hingga Rp1.800.000 dari bantuan pemerintah untuk dunia pendidikan, melalui Program Indonesia Pintar (PIP) 2024.
Saldo gratis akan diterima oleh setiap siswa yang tergolong dari keluarga kurang mampu serta terdaftar di Data Terpadu Kesejahteaan Sosial (TKS) Kemensos yang terpadan dengan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemdikbud.
Kabar teranyar menyebutkan bahwa pencairan atau klaim saldo dana PIP tahap ketiga, bisa dilakukan oleh siswa penerima sekaligus pemilik rekening Simpanan Pelajar (SimPel) aktif yang sudah memenuhi syarat.
Bagi peserta didik dengan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) serta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercatat sebagai penerima Surat Keputusan (SK) Nominasi maupun SK Pemberian, dipastikan untuk mengaktifkan rekening SimPel hingga batas waktu yang sudah ditentukan.
Paling lambat aktivasi rekening SimPel bagi penerima SK Nominasi maupun SK Pemberian, yaitu hingga tanggal 31 Desember 2024. Sedangkan untuk pencairan dana PIP untuk Oktober 2024, ditujukan bagi siswa yang sudah aktivasi rekening SimPel sebelum 30 Juni 2024.
Sedangkan bagi mereka yang aktivasi rekening SimPel-nya setelah tanggal tersebut, maka pencairan dimungkinkan pada periode selanjutnya, atau bisa juga lebih cepat dari yang diperkirakan.
Perlu dipahami bahwa pencairan dana PIP secara rinci, sepenuhnya ditentukan oleh pihak Kemdikbud, sesuai dengan proses penyaluran bantuan PIP pada sistem yang berlaku.
Oleh karena itu, penting sekali bagi para siswa penerima yang sudah melakukan aktivasi rekening SimPel atau pemegang kartu Indonesia Pintar (KIP) aktif, agar selalu melakukan pengecekan status secara berkala melalui laman resmi Kemdikbud atau SIPINTAR enterprise.
Apabila sudah secara sah dinyatakan terdaftar sebagai sebagai penerima, dana PIP bisa langsung dicek melalui rekening atau kartu ATM masing-masing.
Nominal Dana PIP 2024
Tidak kurang dari 18,6 juta siswa berhak menerima dana PIP dari semua jenjang pendidikan dasar dan menengah (Dikdasmen) di tahun 2024.
Adapun besaran bantuan yang diberikan, sudah ditetapkan berdasarkan jenjang pendidikan, termasuk untuk siswa sederajat.