3 Hakim MA yang Vonis Ringan Ronald Tannur Dibidik Kejagung

Senin 28 Okt 2024, 12:21 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar

Tiga hakim PN Surabaya Eriantuah atas nama Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap. Kejagung juga menetapkan pengacara Ronald, Lisa Rachmat (LR) sebagai pemberi suap.

Di samping itu, MA menganulir vonis bebas oleh hakim PN Surabaya untuk terdakwa kasus pembunuhan, Ronald Tannur. Berdasarkan amar putusan MA, Ronald Tannur dinyatakan telah terbukti melanggar Pasal 351 KUHP dan dihukum pidana penjara selama 5 tahun.

Berita Terkait

News Update