POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP dan nama kamu didata Kemensos untuk menjadi penerima saldo dana Rp2.400.000 dari subsidi bantuan sosial (bansos) PKH 2024.
Saat ini Kementrian Sosial (Kemensos) sudah melakukan pendataan NIK e-KTP dan nama kamu untuk menerima bantuan PKH 2024 melalui sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Pendataan dilakukan oleh Kemensos sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan kepada pendaftar yang ingin menerima bantuan PKH.
Syarat Penerima Bansos PKH 2024
- Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan e-KTP.
- Terdaftar sebagai golongan keluarga berkebutuhan pada data kelurahan.
- Tidak termasuk anggota ASN, TNI, atau POLRI.
- Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan Kartu Prakerja.
- Terdaftar di DTKS Kemensos RI.
Setelah memenuhi persyaratan, nantinya setiap NIK e-KTP dan nama kamu yang terdata bisa mendapatkan dana bansos PKH yang berbeda sesuai kategori.
Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH merupakan salah satu bantuan sosial yang diberikan pemerintah kepada masyarakat miskin dan rentan yang ada di Indonesia.
Dengan adanya bantuan PKH, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bisa memanfaatkan dana untuk meningkatkan kualitas hidup selama satu tahun.
Bantuan disalurkan oleh pemerintah terbagi menjadi empat tahapan dalam satu tahun atau tiga bulan sekali melalui Rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Jadwal Tahapan Penyaluran Bansos PKH 2024
- Tahap pertama cair pada bulan Januari hingga Maret 2024.
- Tahap kedua cair pada bulan April hingga Juni 2024.
- Tahap ketiga cair pada bulan Juli hingga September 2024.
- Tahap keempat cair pada bulan Oktober hingga Desember 2024.
Saat ini pemerintah sedang menyalurkan dana bansos PKH pada tahap keempat periode Oktober 2024 kepada setiap KPM yang terdaftar.
Nominal bantuan yang disalurkan pemerintah berbeda kepada setiap kategori KPM yang terdaftar.
Nominal Subsidi Bansos PKH 2024
- Balita usia 0-6 tahun mendapat Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Ibu hamil dan masa nifas mendapat Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Siswa Sekolah Dasar (SD) mendapat Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) mendapat Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) mendapat Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
- Lansia berusia 70 tahun ke atas mendapat Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
- Penyandang disabilitas berat mendapat Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
Dana sebesar Rp2.400.000 disalurkan pemerintah kepada KPM kategori penyandang disabilitas berat dan lansia selama satu tahun.
KPM kategori penyandang disabilitas berat dan lansia menerima bantuan setiap tahapnya senilai Rp600.000 melalui Rekening KKS yang dimiliki.