NIK e-KTP Anda Masuk Data Pencairan Saldo Dana Rp2.400.000 dari Subsidi Bansos PKH 2024, Cek Statusnya!

Minggu 27 Okt 2024, 03:27 WIB
NIK e-KTP anda masuk data penyaluran saldo dana Bansos PKH Rp2.400.000.(Pinterest)

NIK e-KTP anda masuk data penyaluran saldo dana Bansos PKH Rp2.400.000.(Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP anda masuk data pencairan saldo dana Rp2.400.000 dari subsidi bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) 2024.

Pemerintah saat ini telah mendata NIK e-KTP anda untuk menerima bantuan PKH melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Tentunya setiap NIK e-KTP wajib memenuhi persyaratan untuk menjadi penerima dana bansos PKH 2024.

Syarat Penerima Bansos PKH 2024

1. Warga Negara Indonesia

Calon penerima harus memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.

2. Golongan yang Memerlukan Bantuan

Penerima harus tergolong dalam masyarakat yang membutuhkan bantuan, berdasarkan penilaian sosial-ekonomi.

3. Bukan Anggota ASN, Polri, atau TNI

Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).

4. Tidak Sedang Menerima Bantuan Lain

Penerima tidak boleh sedang menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM.

Berita Terkait
News Update