Terdapat beberapa peraturan OJK yang mengatur pinjol ilegal sehingga Anda bisa melaporkan masalah agar KTP segera diblokir.
Anda bisa menghubungi OJK melalui situs web resmi, call center dengan nomor 157 atau email [email protected].
2. Hubungi Disdukcapil
Lalu cara kedua adalah menghubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dengan melaporkan maslah bahwa KTP Anda telah disalahgunakan oleh pinjol ilegal.
Anda bisa langsung meminta untuk blokir KTP atau meminta surat sebagai catatan bahwa telah terjadi penyalahgunaan identitas tersebut agar membuat oknum jera.
3. Laporkan Polisi
Apabila tindakan dari pinjol ilegal sudah meresahkan karena telah menyalahgunakan KTP Anda, maka langkah selanjutnya adalah melaporkan polisi agar mendapatkan perlindungan.
Melalui cara ini juga pinjol ilegal akan jera karena ada aturan terkait penyalahgunaan identitas seseorang.
Demikian informais yang dapat Anda simak terkait cara blokir KTP yang dipakai untuk pinjol ilegal.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.