3 Daftar Pinjol Legal Cepat Cair 2024, Dana Langsung Masuk ke Rekening

Minggu 27 Okt 2024, 04:26 WIB
Dana Pinjol cair cepat, dari tiga aplikasi Pinjol legal.(Pixabay)

Dana Pinjol cair cepat, dari tiga aplikasi Pinjol legal.(Pixabay)

POSKOTA.CO.ID - Lagi membutuhkan dana cepat? Anda bisa mengajukan pinjaman online (Pinjol) yang legal dan cepat cair di tahun 2024.

Saat ini kita dimudahkan dengan aplikasi Pinjol yang bisa mendapatkan dana pinjaman hanya dengan menggunakan hp saja.

Sehingga ketika mau mengajukan pinjaman tidak usah untuk datang ke Bank lagi. Anda bisa mengajukannya melalui aplikasi Pinjol.

Namun perlu Anda ketahui bahwa terdapat jenis Pinjol yakni Pinjol legal dan Pinjol ilegal.

Namun pastikan Anda mengajukan pinjaman melalui Pinjol legal supaya data pribadi Anda aman.

Kemudian ciri lainnya yakni Pinjol legal sudah berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Nah jika Anda mau tahu apliikasi Pinjol legal berizin OJK, silahkan gunakan aplikasi berikut ini.

1. Akulaku

Aplikasi pinjol ini bisa Anda gunakan untuk mengajukan pinjaman. Dengan menggunakan Akulaku Anda bisa mendapatkan bantuan dana.

Di Google play store, Akulaku ini telah banyak ditonton sebanyak jutaan kali di download.

Hal ini tentunya menjadi salah satu ciri bahwa, apk ini telah banyak digunakan untuk mengajukan pinjaman melalui aplikasi.

2. Adapundi

Kemudian ada aplikasi Adapundi, yang juga merupakan apk Pinjol legal yang cepat cair 2024. Apk ini pun sudah terdaftar di OJK.

Bahkan Adapundi ini menjadi salah satu aplikasi yang banyak digunakan oleh semua orang.

3. AdaKami

Selanjutnya ada aplikasi AdaKami, di sini Anda bisa mengajukan pinjaman dengan batas limit tertentu. Anda cukup menggunakan KTP saja kalau mau mendaftar di sini.

Itulah tiga deretan aplikasi pinjaman online yang bisa digunakan untuk mengajukan dana pinjaman. Aplikasi tersebut aman, karena sudah berizin oleh OJK atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait
News Update