WOW, Barangbukti Hampir Rp1 Triliun Disita Kejagung dari Tersangka Mantan Pejabat Mahkamah Agung

Sabtu 26 Okt 2024, 09:09 WIB
Kejagung memperlihatkan barangbukti uang tunai senilai hampir Rp1 Triliun yang disita dari tersangka yang juga mantan Pejabat Mahkamah Agung demi muluskan perkara Gregorius Ronald Tannur. (Istimewa)

Kejagung memperlihatkan barangbukti uang tunai senilai hampir Rp1 Triliun yang disita dari tersangka yang juga mantan Pejabat Mahkamah Agung demi muluskan perkara Gregorius Ronald Tannur. (Istimewa)

Dilanjutkan Qohar, Zarof ditangkap pada Kamis dan langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Bali untuk diperiksa penyidik. Lalu pada Jumat pagi, Zarof diterbangkan ke Jakarta untuk diperiksa di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, hingga pada sore harinya, resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Diketahui, Zarof ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemufakatan jahat suap atau gratifikasi dalam putusan tingkat kasasi terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

Dalam hal ini, Zarof diminta oleh pengacara Ronald Tannur, Linda Rahmat  yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini membantu perkara kasasi Ronald Tannur pada tingkat Mahkamah Agung.

Lina meminta Zarof menyuap hakim yang menangani kasasi tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka ZR disangkakan dengan Pasal 5 Ayat 1 juncto Pasal 15 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Zarof pun juga disangkakan Pasal 12B jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk tersangka Linda Rahmat disangkakan dengan Pasal 5 Ayat 1 jo. Pasal 15 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Guna kepentingan penyidikan, Zarof ditahan di Rutan Kejagung selama 20 hari ke depan. Sedangkan sementara Linda tidak ditahan karena sudah menjalani penahanan berdasarkan kasus dugaan suap pada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur.

Berita Terkait

News Update