Trik Klaim Insentif Saldo Dana Gratis melalui Program Kartu Prakerja

Sabtu 26 Okt 2024, 23:07 WIB
Ilustrasi Program Kartu Prakerja. (Instagram/@kppnkupang)

Ilustrasi Program Kartu Prakerja. (Instagram/@kppnkupang)

POSKOTA.CO.ID – Program Kartu Prakerja terus memberikan manfaat besar bagi masyarakat Indonesia yang ingin meningkatkan keterampilan kerja mereka. 

Salah satu aspek yang paling ditunggu oleh para peserta adalah insentif yang diberikan setelah mereka menyelesaikan pelatihan.

Namun, agar insentif tersebut bisa diterima, peserta harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditentukan.

Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan Insentif?

Insentif Program Kartu Prakerja hanya diberikan kepada peserta yang memenuhi ketentuan berikut:

1. Resmi terdaftar sebagai peserta Program Kartu Prakerja dan lolos seleksi.
2. Menyelesaikan pelatihan pertama dengan baik.
3. Memberikan ulasan dan penilaian terkait pelatihan yang diselesaikan.
4. Menautkan rekening bank atau dompet elektronik (e-wallet) yang valid ke akun Prakerja.

Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, peserta akan mulai menerima insentif mereka.

Jenis Insentif yang Disediakan

Program Kartu Prakerja menyediakan dua jenis insentif bagi peserta:

1. Insentif Biaya Pencarian Kerja

Peserta akan menerima Rp600.000 setelah menyelesaikan pelatihan pertama. Untuk menerima insentif ini, syaratnya adalah:

  • Pelatihan telah diselesaikan dan sertifikat telah diterima.
  • Ulasan dan penilaian pelatihan sudah diisi.
  • Rekening bank atau e-wallet yang terhubung dengan akun Prakerja memiliki NIK yang sama dengan yang didaftarkan.

Perlu dicatat, insentif ini hanya diberikan untuk pelatihan pertama, dan tidak ada insentif tambahan untuk pelatihan berikutnya.

2. Insentif Pengisian Survei Evaluasi

Peserta juga bisa mendapatkan Rp50.000 untuk setiap survei evaluasi yang diisi, maksimal dua kali.

Survei evaluasi ini bertujuan untuk menilai keberhasilan Program Kartu Prakerja. Peserta bisa mengakses dan mengisi survei ini melalui dashboard di akun Prakerja mereka.

Prosedur Pencairan Insentif

Berita Terkait

News Update