Barang bukti lainnya yang disita adalah sebuah dompet berwarna hitam berisikan satu keping emas logam mulia Antam dengan berat satu kilogram, satu buah plastik berisikan 10 keping emas logam mulia Antam masing-masing 100 gram, tiga lembar sertifikat diamond, dan tiga lembar kuitansi toko emas mulia.
Logam mulia emas tersebut jika dijumlahkan seluruhnya memiliki berat sekitar 51 kilogram atau jika dikonversikan setara dengan Rp75 miliar.
Ketika penyidik menanyakan perkara apa saja yang telah dibantu dimuluskan oleh Zarof, Qohar menyebut bahwa tersangka mengaku tidak ingat.
"Karena saking banyaknya, dia lupa. Karena banyak, ya," ucapnya.
Sementara barang bukti yang disita di hotel Le Meridien, Bali, ialah uang tunai sejumlah Rp20.414.000.
Tersangka Linda Rahmat memberikan uang sejumlah Rp5 miliar kepada Zarof untuk diberikan kepada hakim agung MA yang menangani kasasi perkara Ronald Tannur.
Mengenai kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh ZR, ia mengatakan masih menunggu perkembangan kasus.
"Kami belum kerjakan (selidiki, red) TPPU. Kami lihat perkembangannya," tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa penyidik masih mendalami sumber dana miliaran yang dimiliki oleh tersangka LR.
"Sumber dana yang sudah nyata ini dari tangannya LR. Ini kami dalami malam ini. Apakah dari siapa dan dari mana, nanti akan kami progres lebih lanjut. Yang bersangkutan sedang diperiksa untuk kasus kedua (pemufakatan jahat suap, red.)," tegasnya.