Retribusi Sampah di Jakarta Jangan Kejutkan Warga

Sabtu 26 Okt 2024, 04:42 WIB
Aktivitas Petugas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta saat memilah sampah di Kawasan Cakung, Jakarta Timur, Jumat (11/10/2024). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mulai menerapkan retribusi sampah rumah tangga per 1 Januari 2025, dengan dasar hukum Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, adapun besaran retribusi akan dihitung berdasarkan kapasitas KWH meter di setiap rumah tangga yang perhitungannya dari penyediaan TPS dan/atau TPS3R serta pengangkutan sampah sampai dengan pemrosesan akhir sampah. Poskota/Ahmad Tri Hawaari

Aktivitas Petugas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta saat memilah sampah di Kawasan Cakung, Jakarta Timur, Jumat (11/10/2024). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mulai menerapkan retribusi sampah rumah tangga per 1 Januari 2025, dengan dasar hukum Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, adapun besaran retribusi akan dihitung berdasarkan kapasitas KWH meter di setiap rumah tangga yang perhitungannya dari penyediaan TPS dan/atau TPS3R serta pengangkutan sampah sampai dengan pemrosesan akhir sampah. Poskota/Ahmad Tri Hawaari

Kebijakan retribusi sampah rumah tangga, tentu memiliki tujuan positif Pemprov DKI Jakarta. Terlebih dalam melakukan pengelolaan sampah di Jakarta untuk menuju kota global.

Terutama dalam hal itu, pemerintah harus melakukan sosialisasi kepada publik masyarakat Jakarta. Hingga kebijakan tersebut tidak membebani warga, terlebih di saat kondisi ekonomi masih belum menentu. 

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

Retribusi Kantin Sekolah Bebani UMKM

Sabtu 23 Nov 2024, 05:59 WIB
undefined

News Update