POSKOTA.CO.ID - Bagi banyak orang, memiliki riwayat kredit yang bersih di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK sangat penting, terutama jika berencana untuk mengajukan pinjaman di masa mendatang.
SLIK adalah sistem informasi yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memantau riwayat kredit masyarakat di Indonesia, dulu disebut dengan BI Checking.
Laporan ini mencakup informasi tentang pinjaman, baik yang aktif maupun yang telah dilunasi. Perbankan dan lembaga keuangan sering menggunakan data SLIK untuk menilai kelayakan kredit seorang calon peminjam.
Saat terlilit utang baik pinjaman konvensional mapun pinjaman online (pinjol)., nama Anda bisa tercatat di SLIK OJK, yang sering kali mengakibatkan nasabah tidak bisa mengambil pinjaman kembali di masa mendatang.
Daftar Pinjol yang Masuk SLIK OJK
Daftar aplikasi pinjol legal di bawah ini memasukkan data nasabahnya yang telat bayar hingga gagal bayar (galbay pinjol) ke SLIK OJK:
- Akulaku
- Kredivo
- Julo
- Ada Kami
- Shopee Pinjam
- Rupiah Cepat
- UangMe
- Kredit Pintar
- IndoDana
- KrediFazz
Klasifikasi Kolektibilitas Kredit
Dalam SLIK, riwayat kredit seseorang dinilai dari kolektibilitasnya, yang dibagi dalam lima kategori:
- Lancar (tidak ada tunggakan)
- Dalam Perhatian Khusus/DPK (menunggak 1-90 hari)
- Kurang Lancar (menunggak 91-120 hari)
- Diragukan (menunggak 121-180 hari)
- Macet (menunggak pembayaran lebih dari 180 hari)
Status ini mencerminkan kelancaran pembayaran cicilan. Setelah utang dilunasi, harapannya adalah status kredit dapat kembali ke kondisi "Lancar".
Berapa Lama Proses Pemulihan Nama di SLIK OJK?
Dilansir dari website Pegadaian, pemulihan nama ini bisa disebut dengan pemutihan BI Checking (SLIK OJK). Secara umum, waktu yang dibutuhkan agar nama Anda "bersih" di SLIK OJK adalah 30 hari setelah pelunasan utang.
Anda bisa melakukan pelaporan ke pihak OJK apabila status belum berubah dalam waktu 30 hari setelah utang lunas.
Setelah pemutihan jangan lupa cek status nama Anda di SLIK OJK untuk memastikan skor kredit Anda sudah pulih kembali.
Cara Memantau Status SLIK OJK
Setelah melunasi utang, Anda bisa memantau perkembangan status kredit di SLIK OJK secara online dengan langkah berikut:
- Kunjungi situs idebku.ojk.go.id
- Pilih opsi "Pendaftaran"
- Isi formulir dengan informasi yang diminta, seperti: jenis debitur dan identitas sesuai KTP
- Isikan kode chapta yang muncul di halaman
- Lengkapi dokumen yang diminta
- Klik tombol "Selanjutnya"
- Ceklis pada keterangan seluruh data yang disampaikan benar
- Tekan tombol "Ajukan Permohonan"