Polemik Gelar Doktor Honoris Causa, Raffi Ahmad Pede Tunjukan ID Card Kabinet Merah Putih

Sabtu 26 Okt 2024, 20:35 WIB
Id Card Raffi Ahmad di Kabinet Merah Putih yang dikeluarkan Sekretariat Kabinet Merah Putih. (Instagram @raffinagita1717)

Id Card Raffi Ahmad di Kabinet Merah Putih yang dikeluarkan Sekretariat Kabinet Merah Putih. (Instagram @raffinagita1717)

POSKOTA.CO.ID - Polemik penggunaan Gelar Doktor Honoris Causa atau Dr (HC) Raffi Ahmad ketika pelantikan menjadi Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni di Istana Negara, Jakarta, Selasa 22 Oktober 2024 lalu.

Raffi Ahmad bahkan dilantik langsung oleh Presiden Prabowo Subianto bersama para Utusan Khusus lainnya Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 76/M tahun 2024 tentang Pengangkatan Utusan Khusus Presiden RI tahun 2024-2029.

"Dr (HC) H Raffi Farid Ahmad Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni," sebut Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kemensetneg Nanik Purwanti ketika membacakan daftar nama para utusan khusus tersebut.

Raffi Ahmad pada instagram pribadinya @raffinagita1717 mengunggah id card Retreat Kabinet Merah Putih. Disana tertulis Dr. (HC.) H. Raffi Farid Ahmad UKP Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni yang dikeluarkan oleh Sekretariat Kabinet Merah Putih.

Sementara itu, gelar Doktor Honoris Causa milik Raffi Ahmad sempat menuai polemik. Bahkan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tidak mengakui gelar yang dikeluarkan oleh Universal Institute of Professional Management (UIPM) tersebut.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Prof. Abdul Haris mengungkapkan bahwa gelar tersebut tidak sah karena UIPM tidak memiliki izin operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi di Indonesia.

"Tanpa izin operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi dari pemerintah, gelar akademik yang diperoleh dari perguruan tinggi asing tersebut tidak dapat diakui," tegasnya.  

Mengacu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, sebuah perguruan tinggi wajib memiliki izin operasional. Begitu juga dengan perguruan tinggi asing yang ingin menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia.

Dalam hal ini ditambahkan Haris, sebuah kampus harus memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Lembaga Negara Lain.

Bagi penyelenggara pendidikan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan tinggi dan memberikan ijazah serta gelar akademik tanpa izin dari pemerintah dapat dikenai sanksi pidana.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Berita Terkait

Anggota DPR Perlu Retreat di Akmil

Senin 28 Okt 2024, 08:04 WIB
undefined

News Update