POSKOTA.CO.ID - Program Kartu Prakerja Gelombang 72, yang merupakan inisiatif pemerintah untuk meningkatkan keterampilan dan memperluas peluang kerja bagi masyarakat Indonesia, akan segera dibuka.
Ini adalah kesempatan besar bagi Anda yang ingin mendapatkan pelatihan profesional serta bantuan insentif dari pemerintah.
Sebelum memulai, pastikan Anda telah menyiapkan NIK KTP dan nomor HP aktif, karena kedua dokumen ini akan sangat penting untuk mempermudah proses pendaftaran.
Program ini tidak hanya memberikan pelatihan berbasis keterampilan, tetapi juga menyertakan dana insentif yang dapat digunakan untuk menunjang biaya hidup selama masa pelatihan.
Bagi yang tertarik untuk bergabung dalam program ini, simak detail lengkap tentang jadwal pendaftaran, syarat, dan panduan langkah demi langkah cara mendaftar di bawah ini.
Jadwal Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang Terbaru
Kartu Prakerja dibuka dalam beberapa gelombang sepanjang tahun, yang memungkinkan lebih banyak masyarakat untuk ikut serta.
Jadwal pendaftaran sering diumumkan melalui situs resmi prakerja.go.id dan berbagai saluran media sosial.
Berikut adalah perkiraan jadwal pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja untuk gelombang 72:
- Gelombang Awal - Dibuka pada awal tahun (Januari hingga Maret).
- Gelombang Pertengahan Tahun - Berkisar antara Mei hingga Juli.
- Gelombang Akhir Tahun - Biasanya dibuka pada bulan Oktober hingga Desember.
Penting untuk selalu memperbarui informasi, karena jadwal dapat berubah sesuai kebijakan pemerintah.
Disarankan untuk memantau langsung situs resmi agar tidak ketinggalan kesempatan.
Syarat dan Kriteria Penerima Kartu Prakerja
Tidak semua orang bisa mengikuti program ini. Pemerintah menetapkan beberapa kriteria dasar untuk menentukan siapa saja yang memenuhi syarat menjadi peserta Kartu Prakerja, yaitu:
- Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 18 tahun ke atas.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal (baik tingkat sekolah maupun universitas).
- Sedang mencari kerja, karyawan yang terkena PHK, atau pekerja yang ingin meningkatkan keterampilan.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain dari pemerintah, seperti BLT UMKM, bansos PKH, dan BSU.
- Bukan anggota TNI, Polri, ASN, atau pegawai BUMN/BUMD.