POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda di KTP telah tercatat menerima saldo dana gratis Rp2.400.000 dari Bantuan Sosial BPNT dan PKH 2024? Cek informasi selengkapnya di sini!
NIK KTP Anda yang resmi terdaftar di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) berhak untuk mendapatkan dana bantuan dari dua penyaluran program pemerintah yaitu Bantuan Pangan Non Tunai dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Pencairan dana bantuan dari subsidi PKH serta BPNT 2024 dilakukan melalui Bank Himbara dan Pos Indonesia dengan tahap dan nominal penyaluran yang berbeda.
Subsidi BPNT 2024 terbagi menjadi enam tahap setiap tahunnya dengan nominal yang disalurkan sebesar Rp400.000 per tahap atau setiap dua bulan sekali.
Sementara itu, bantuan PKH 2024 terbagi menjadi empat tahap dengan nominal mencapai Rp2.400.000 per tahunnya untuk kategori Lansia dan Penyandang Disabilitas Berat.
Setiap tahap penyalurannya, KPM yang terdata akan menerima bantuan dana sebesar Rp600.000.
Untuk subsidi PKH 2024 nominal dana yang diberikan akan disesuaikan dengan kategori yang telah ditentukan seperti ibu hamil, anak balita, lansia, penyandang disabilitas, dan anak sekolah (SD,SMP,SMA).
Namun, tidak semua masyarakat berhak untuk dapat menerima bantuan dari dua program pemerintah ini. Terdapat syarat dan kriteria yang telah ditetapkan, cek selengkapnya di sini!
Syarat Penerima Bantuan Sosial BPNT dan PKH 2024
Terdaftar di DTKS: Penerima manfaat wajib terdaftar dalam DTKS dan masuk golongan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Keluarga Kurang Mampu: KPM dipilih berdasarkan dari data keluarga yang memang layak untuk dibantu. Memiliki tanggungan yang banyak tapi penghasilannya minim.
Memiliki Rekening KKS: KPM diwajibkan untuk memiliki KKS, hal ini bertujuan karena bantuan yang disalurkan, nantinya akan langsung dikirimkan ke rekening yang terhubung dengan Bank Himbara.