POSKOTA.CO.ID - Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan nama berikut ini berhak terima saldo dana bansos dari PKH.
Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program bantuan sosial yang dibrikan kepada masyarakat kurang atau tidak mampu.
Bantuan ini diberikan dengan tujuan membantu meningkatkan kesejahteraan sosial dan meningkatkan akses ke kesehatan dan pendidikan.
Dengan penyaluran yang dilakukan selama beberapa tahap dalam satu tahun penuh, untuk alokasi dua bulan saat ini tengah berlangsung periode September-Oktober 2024.
Pencairan dilakukan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) kepada KPM yang telah berhasil terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Pencairan dengan nominal Rp500.000 merupakan jatah yang akan didapatkan komponen ibu hamil maupun anak usia dini untuk satu tahap pencairan.
Berikut rincian nominal bantuan sosial yang diberikan kepada KPM terdaftar sesuai dengan komponennya masing-masing.
Rincian Nominal Bantuan Sosial PKH
1. Ibu hamil
Komponen ini akan mendapatkan saldo bantuan sebesar Rp3.000.000 selama satu tahun. Disalurkan secara bertahap dan setiap tahapnya akan mendapatkan saldo dana bansos sebesar Rp500.000.
2. Anak usia dini
Komponen anak usia dini atau yang berusia 0 hingga 6 tahun akan mendapatkan Rp3.000.000 selama satu tahun atau Rp500.000 setiap tahapnya.