Tanpa disadari, ketika korban memberikan kode OTP tersebut, mereka memberikan akses bagi pinjol nakal untuk mencuri data atau bahkan melakukan pinjaman atas nama korban tanpa sepengetahuan mereka.
3. Penagihan Agresif oleh DC Lapangan
DC (debt collector) lapangan sering kali menjadi metode penagihan yang mengintimidasi, terutama pada pinjol ilegal yang tidak mengikuti aturan resmi OJK.
Saat peminjam mengalami kesulitan membayar alias galbay, pinjol nakal akan mengirimkan tim debt collector yang mendatangi rumah atau tempat kerja peminjam.
Mereka biasanya menggunakan bahasa yang kasar, intimidatif, dan sering kali mengancam keselamatan korban agar segera membayar.
Tindakan ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan keresahan bagi peminjam dan lingkungannya.
4. Penyebaran Data Pribadi untuk Mempermalukan Korban
Pinjol ilegal yang nakal sering kali menyebarkan data pribadi korban, terutama jika korban menunggak pembayaran atau gagal bayar.
Mereka tidak segan-segan membagikan data kontak atau foto korban kepada pihak-pihak yang tidak ada hubungannya, seperti keluarga, teman, atau rekan kerja, dengan tujuan mempermalukan dan memaksa korban agar segera membayar.
Penyebaran data ini sangat melanggar hukum dan etika, serta berdampak negatif pada mental dan hubungan sosial korban.
Tips Menghindari Modus Penipuan Pinjol Ilegal
Agar terhindar dari jeratan pinjol nakal, OJK memberikan beberapa saran penting. Pertama, pastikan untuk selalu memeriksa legalitas aplikasi pinjaman sebelum menggunakannya.
Informasi tentang aplikasi pinjaman yang terdaftar secara resmi dapat diakses melalui situs resmi OJK. Kedua, jangan pernah memberikan kode OTP atau informasi pribadi kepada siapa pun yang mengatasnamakan pinjol.
Ketiga, bila mengalami penagihan kasar atau penyebaran data pribadi, laporkan tindakan tersebut ke pihak berwenang.
Pastikan agar waspada dan teliti sebelum menggunakan layanan pinjaman online agar tidak terjebak dalam aplikasi pinjol ilegal.