POSKOTA.CO.ID - Seiring dengan meningkatnya penggunaan layanan pinjaman online (pinjol) di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kian waspada dalam memberikan informasi dan peringatan kepada masyarakat.
Beberapa diantaranya terkait berbagai modus penipuan dan praktik tidak bertanggung jawab oleh aplikasi pinjol ilegal.
Keberadaan pinjol yang sah memang menawarkan solusi finansial cepat dan mudah, terutama bagi mereka yang membutuhkan dana darurat.
Namun, sayangnya, masih banyak aplikasi pinjol ilegal yang menyalahgunakan data pribadi pengguna hingga meneror peminjam melalui berbagai modus penagihan agresif yang meresahkan.
Belakangan ini, OJK mengidentifikasi beberapa modus baru yang sering dilakukan aplikasi pinjol nakal. Berikut beberapa di antaranya.
1. Penawaran Kerja Palsu
Modus penawaran kerja palsu menjadi salah satu trik paling sering digunakan oleh pinjol nakal untuk menarik korban.
Penawaran ini biasanya disebarkan melalui pesan teks, email, atau bahkan iklan di media sosial yang tampak seperti peluang kerja biasa.
Dalam iklan tersebut, mereka menjanjikan pekerjaan dengan gaji yang menggiurkan dan tanpa persyaratan rumit, yang dapat menarik minat orang yang tengah mencari pekerjaan.
Saat calon korban mengajukan diri, mereka diarahkan untuk mengisi data pribadi yang nantinya disalahgunakan oleh pihak pinjol ilegal untuk tujuan yang tidak bertanggung jawab, bahkan untuk menekan korban agar melakukan pinjaman.
2. Permintaan Kode OTP atau Akses Data Pribadi
Penipuan yang melibatkan kode OTP adalah modus yang sangat berbahaya dan sering terjadi. Aplikasi pinjol nakal akan menghubungi korban dengan alasan tertentu, seperti mengklaim bahwa akun mereka sedang tidak aman atau menawarkan pinjaman khusus.
Mereka kemudian meminta kode OTP (One Time Password) atau akses data pribadi yang sangat penting.