Selain itu, penyelenggara pinjol dapat bekerja sama dengan pihak ketiga, yaitu debt collector lapangan, untuk melaksanakan penagihan.
Namun, kerja sama ini hanya diperbolehkan jika pihak ketiga tersebut memenuhi beberapa persyaratan, diantaranya sebagai berikut.
1. Berbadan Hukum
Debt collector yang ditunjuk harus berbadan hukum agar dapat mempertanggungjawabkan aktivitasnya sesuai hukum yang berlaku.
2. Memiliki Izin dari Instansi Berwenang
Legalitas debt collector menjadi syarat utama, di mana mereka harus memperoleh izin operasi dari otoritas terkait.
3. Memiliki Sumber Daya Manusia Tersertifikasi
Setiap petugas penagihan wajib memiliki sertifikasi yang menunjukkan bahwa mereka memiliki kompetensi dalam melaksanakan tugas penagihan dengan etika dan profesionalitas tinggi.
4. Tidak Memiliki Afiliasi dengan Penyelenggara Pinjol
Debt collector yang terlibat dalam penagihan harus independen dan tidak berafiliasi dengan penyelenggara pinjaman, sehingga penagihan dapat dilakukan secara adil.
Peraturan itu sendiri dibuat untuk melindungi hak debitur agar proses penagihan dapat berjalan secara adil dan tidak menimbulkan trauma atau beban psikologis.
Oleh karena itu, debitur diharapkan untuk proaktif dalam mengecek status kewajiban saat galbay pinjol secara berkala dan tidak mengabaikan surat peringatan yang dikeluarkan.
Di sisi lain, DC lapangan harus menjalankan tugasnya dengan profesional dan sesuai norma yang berlaku, sehingga proses penagihan berjalan lancar tanpa merugikan pihak manapun.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.