Cair Dobel! Saldo Dana Bansos PKH Mulai November 2024 ke Rekening Pemilik NIK KTP Ini, Cek Faktanya di Sini!

Sabtu 26 Okt 2024, 18:58 WIB
Ilustrasi saldo dana bansks PKH (Foto: Pixabay)

Ilustrasi saldo dana bansks PKH (Foto: Pixabay)

POSKOTA.CO.ID - Pencairan saldo dana bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) masih terus dicairkan hingga akhir tahun 2024 ini ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) para Keluarga Penerima Manfaat (KPM). 

Mengutip kanal YouTube Diary Bansos, ada sejumlah KPM pemiliki NIK KTP yang terdata di DTKS akan menerima bantuan dengan nominal dobel atau dua kali lipat dari Bansos PKH mulai November 2024 mendatang. 

Penerima Bansos yang dicairkan dobel tersebut adalah KPM PKH peralihan Kantor Pos Indonesia yang baru mendapatkan KKS baru pada November atau Desember 2024 dan KPM yang baru menerima KKS peralihan namun bantuannya belum dicairkan. 

Seperti diketahui bahwa KPM Bansos PKH alokasi 3 bulan, bantuannya kini dialihkan dari Kantor Pos Indonesia ke KKS melalui proses pembukaan rekening kolektif (burekol), yang dilakukan sejak Agustus 2024. 

Maka dari itu masih banyak KPM yang belum mendapatkan saldo PKH untuk periode Juli-September 2024. 

Bagi Anda yang belum dicairkan bantuannya pada bulan ini, maka kemungkinan besar mendapatkan pencairan dobel untuk dua periode sekaligus untu periode Juli-September dan Oktober-Desember 2024. 

Namun, kata Diary Bansos, namun pencairan dobel tidak cair pada hari yang sama tetapi dalam waktu yang berdekatan. 

“Karena yang dicairkan ini dua tahap maka bagi KPM PKH yang memiliki komponen anak sekolah SD itu bantuannya yang diterima Rp450.000. Kemudian yang memiliki anak SMP sederajat Rp750.000. Kemudian yang SMA Rp1 juta,” kata Diary Bansos. 

Tidak hanya itu, bantuan untu ibu hamil dan balita juga menjadi Rp1.500.000. Namun tidak semua KPM dapat menerima bantuan dobel tersebut, semua tergantung dari proses verifikasi data yang dilakukan Kemesos. 

“Apabila ada KPM yang dinyatakan tidak layak, maka bantuannya yang dicairkan untuk tahap tiga saja. Jadi untuk tahap yang keempat tidak dicairkan karena sudah dianggap tidak layak menerima,” lanjut dia. 

Penerima Saldo Dana Bansos Kemensos PKH

Hanya KPM dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK )yang tercantum pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) di akun SIKS-NG saja yang dapat menerima saldo dana Bansos Kemensos PKH.

Berita Terkait
News Update