ALHAMDULILLAH! Nama di NIK KTP Milik Anda Dikonfirmasi Menerima Dana Bansos Rp2.400.000 dari Program Pemerintah Lewat PKH 2024, Simak Lengkapnya di Sini

Sabtu 26 Okt 2024, 08:40 WIB
Nama di NIK KTP anda terkonfirmasi menerima dana bansos PKH Rp2.400.000 dari program Pemerintah. (Edited by Putri Aisyah Fanaha)

Nama di NIK KTP anda terkonfirmasi menerima dana bansos PKH Rp2.400.000 dari program Pemerintah. (Edited by Putri Aisyah Fanaha)

POSKOTA, CO.ID- Alhamdulillah, akhirnya nama di NIK KTP milik anda terkonfirmasi menerima dana bansos sebesar Rp2.4000.000 dari Program Pemerintah lewat Program Keluarga Harapan (PKH) 2024. Simak selengkapnya di sini, yuk.

Akhirnya, setelah Kementerian Sosial (Kemensos) kembali lakukan pengecekan ulang, nama anda di Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP terkonfirmasi untuk menerima bantuan.

Bantuan ini diberikan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang statusnya masih menjadi penerima dana bansos PKH 2024. Jadi, pastikan anda untuk cek ulang status di cekbansos.kemensos.go.id.

Dana diberikan sebesar Rp2.400.000 untuk per tahun. Namun, jika di rekening anda hanya terisi Rp600.000 berarti untuk per tahap atau sama dengan tiga bulan. Jika hanya Rp200.000 untuk perbulan.

Pencairan bisa dilakukan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Bank Himbara (BNI, BRI, BSI, dan Mandiri) terdekat dengan rumah anda. Pastikan KKS masih aktif sampai saat ini.

Namun, sebelum anda melalukan pencairan, ketahui bahwa kategori yang menerima dana ini yaitu, lansia yang memiliki usia di atas 60 tahun dan penyandang disabilitas berat.

Kemudian, kategori yang menerima tersebut juga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Jika anda belum terdaftar, segera daftarkan di DTKS Kemensos.

Pemerintah terus memberikan dana secara bertahap melalui program satu ini. Jadi, para KPM yang belum menerima, harap bersabar dan terus pantau agar tidak ketinggalan.

Langkah-langkah Cek Status Penerima

  1. Kunjungi Website Resmi: Buka browser anda dan kunjungi cekbansos.kemensos.go.id.

  2. Pilih Opsi Cek Penerima: Di halaman utama, anda akan melihat opsi untuk mengecek status penerima. Klik pada pilihan tersebut.

  3. Masukkan NIK KTP: Isi kolom yang tersedia dengan NIK KTP anda. Pastikan NIK yang dimasukkan benar untuk hasil yang akurat.

Berita Terkait

News Update