7 Cara Ampuh Blokir KTP yang Disalahgunakan untuk Pinjol Ilegal, Segera Lapor ke OJK

Sabtu 26 Okt 2024, 11:26 WIB
Ilustrasi Cara ampuh blokir KTP yang disalahgunakan untuk pinjol ilega(Pixabay/udik_art)

Ilustrasi Cara ampuh blokir KTP yang disalahgunakan untuk pinjol ilega(Pixabay/udik_art)

Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh OJK bisa membantu Anda mengecek apakah nama Anda tercatat memiliki pinjaman yang tidak Anda ajukan. Untuk mengakses SLIK:

Ajukan Permohonan Online di situs resmi OJK.

Verifikasi Identitas dengan membawa KTP dan data pendukung lain saat diminta datang ke kantor OJK.

Dengan memeriksa SLIK, Anda bisa melihat secara rinci daftar pinjaman yang mungkin mencantumkan NIK Anda secara ilegal, sehingga bisa menjadi dasar aduan ke pihak berwenang.

5. Hubungi Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

AFPI adalah asosiasi resmi yang menaungi platform pinjaman online legal di Indonesia. Dengan menghubungi AFPI, Anda bisa memastikan apakah pinjol yang menggunakan data Anda terdaftar atau tidak.

Jika pinjol tersebut ternyata terdaftar, AFPI dapat membantu Anda mengatasi masalah tersebut melalui mediasi dengan penyedia layanan. Kontak AFPI di layanan telepon atau email resmi mereka di afpi.or.id.

6. Sebarkan Informasi ke Orang Terdekat

Tidak kalah penting, beri tahu keluarga atau teman tentang masalah yang Anda hadapi untuk mencegah penyalahgunaan data lebih lanjut.

Edukasi orang terdekat mengenai bahaya pinjol ilegal juga bisa membantu mereka lebih berhati-hati dan memahami tindakan yang harus dilakukan jika mengalami situasi serupa.

7. Pasang Pengaman Data Pribadi di Ponsel

Sebagai langkah pencegahan ke depan, lindungi ponsel Anda dengan pengamanan yang kuat seperti password, PIN, atau biometrik.

Hindari menyimpan dokumen-dokumen pribadi di aplikasi tanpa enkripsi yang memadai. Instal aplikasi keamanan yang dapat mengamankan data penting dari akses tidak sah.

Pastikan juga untuk selalu mengecek status kredit secara berkala di SLIK OJK sebagai tindakan pencegahan.

Jika ada pinjol ilegal yang terdaftar di AFPI, manfaatkan layanan mediasi untuk mengatasi masalah ini secara formal.

Berita Terkait
News Update