3 Kategori KPM dengan NIK KTP dan KK Terpilih Ini Berhak Terima Bantuan Saldo DANA Gratis dari Bansos PKH 2024, Cek Selengkapnya!

Sabtu 26 Okt 2024, 12:49 WIB
KPM dari bansos PKH dengan 3 kategori ini berhak terima saldo dana gratis (poskota/Dadan)

KPM dari bansos PKH dengan 3 kategori ini berhak terima saldo dana gratis (poskota/Dadan)

Rincian Bantuan:

  • Anak SD sederajat: Rp225.000
  • Anak SMP sederajat: Rp375.000
  • Anak SMA sederajat: Rp500.000
  • Lansia atau disabilitas berat: Rp600.000
  • Balita atau ibu hamil: Rp750.000

3. KPM PKH yang Rutin Pencairan Setiap Dua Bulan

Kategori ketiga adalah KPM PKH yang secara rutin menerima pencairan setiap dua bulan. Untuk periode akhir tahun ini, bantuan yang diterima adalah sebagai berikut:

Rincian Bantuan:

  • Anak SD sederajat: Rp150.000
  • Anak SMP sederajat: Rp250.000
  • Anak SMA sederajat: Rp333.333
  • Lansia atau disabilitas berat: Rp400.000
  • Balita atau ibu hamil: Rp500.000

Disisi lain, pada akhir tahun 2023 lalu, pemerintah memberikan bantuan saldo dana gratis tambahan sebesar Rp400.000 kepada 18,8 juta KPM akibat fenomena El Niño yang menyebabkan kenaikan harga pangan.

Namun, untuk tahun 2024, hingga saat ini belum ada informasi resmi mengenai adanya bantuan tambahan serupa. Tanpa adanya fenomena alam yang mengganggu ekonomi, kemungkinan besar tidak ada bantuan tambahan.

Demikian informasi mengenai kategori KPM PKH dan pencairan bantuan di akhir tahun 2024. Pastikan untuk memantau status pencairan dan menunggu informasi lebih lanjut.

Guna mengetahui informasi lebih lanjut mengenai status pencairan dan penerimaan sejumlah program bantuan sosial pemerintah lainnya, KPM dapat mengakses situs resmi cekbansos.kemensos.go.id ataupun aplikasi Cek Bansos Kemensos.

DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait

News Update