POSKOTA.CO.ID - Bagi pemilik Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang telah terdaftar, berhak menerima saldo dana bantuan sosial (bansos) Program Indonesia Pintar (PIP) termin 3 dengan total bantuan sebesar Rp1.800.000.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali menyalurkan dana PIP pada termin ketiga tahun 2024, khusus untuk siswa yang belum mendapatkan bantuan sepanjang tahun.
Program PIP dirancang untuk mendukung siswa dari keluarga kurang mampu agar dapat terus mengakses pendidikan dengan lebih baik.
Pencairan dana saat ini dilakukan melalui rekening Simpanan Pelajar (SimPel), memudahkan siswa dalam menerima bantuan.
Kriteria Penerima Bansos PIP
Siswa yang berhak menerima bantuan adalah mereka yang telah menerima Surat Keputusan (SK) Nominasi atau SK Pemberian, serta pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Bagi siswa yang telah mengaktifkan rekening SimPel sebelum 30 Juni 2024, pencairan dana dapat dilakukan pada bulan ini.
Siswa yang mengaktifkan rekening setelah tanggal tersebut mungkin harus menunggu hingga pencairan berikutnya pada bulan November atau Desember 2024.
Besaran Saldo Dana Bansos PIP 2024
- SD: Rp450.000/tahun
- SD baru dan kelas akhir: Rp225.000
- SMP: Rp750.000/tahun
- SMP baru dan kelas akhir: Rp375.000
- SMA: Rp1.800.000/tahun
- SMA baru dan kelas akhir: Rp500.000-900.000
Syarat Penerima Dana Bansos PIP 2024
Syarat untuk menjadi penerima bantuan sosial (bansos) Program Indonesia Pintar (PIP) mencakup beberapa kriteria sebagai berikut:
1. Nominasi Resmi: Siswa harus terdaftar dalam Surat Keputusan (SK) Nominasi atau SK Pemberian. Hal ini menunjukkan bahwa siswa tersebut telah terdaftar dalam program dan dianggap layak untuk menerima bantuan.
2. Kartu Indonesia Pintar (KIP): Pemegang KIP juga berhak mendapatkan bantuan. KIP diberikan kepada siswa dari keluarga kurang mampu untuk membantu biaya pendidikan.
3. Aktivasi Rekening SimPel: Untuk menerima dana, siswa harus telah mengaktifkan rekening Simpanan Pelajar (SimPel). Bagi yang mengaktifkan rekening sebelum 30 Juni 2024, dana dapat dicairkan pada termin ini, sedangkan yang mengaktifkan setelah tanggal tersebut akan menunggu pada pencairan berikutnya.