Akan tetapi, mulai September lalu pemerintah melakukan perubahan dalam mekanisme pencairan bagi KPM.
Proses ini meliputi peralihan dari penyaluran melalui PT Pos Indonesia menjadi sistem KKS.
Penjelasan terkait perubahan ini diungkapkan oleh seorang pendamping sosial dalam kanal YouTube-nya, DIARY BANSOS.
Ia menyatakan bahwa peralihan tersebut telah tercatat dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial–Next Generation (SIKS-NG).
Saat ini, proses peralihan di sejumlah daerah masih dalam tahap pendistribusian buku rekening kolektif (burekol) dan KKS.
Akan tetapi, sebagian penerima manfaat juga telah menerima KKS baru untuk segera melakukan pengecekan saldo dana bansos PKH.
Meskipun proses peralihan sedang berlangsung, beberapa KPM terutama yang berada di daerah 3T (Terluar, Terpencil, dan Tertinggal), masih akan menerima bantuan melalui PT Pos Indonesia.
Dengan adanya perubahan ini, diharapkan penyaluran bansos dari PT Pos Indonesia ke KKS akan mempermudah akses dan mempercepat proses distribusi dana bantuan sosial.
Kriteria Penerima Bansos PKH
Untuk menjadi penerima bantuan sosial PKH, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi. Diantaranya:
1. Calon penerima manfaat merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP.
2. Calon penerima bansos terdaftar di kelurahan atau desa setempat sebagai keluarga dengan penghasilan rendah.
3. Calon penerima manfaat bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, maupun Polri.